Perda minimarket disosialisasikan

Selasa, 15 Mei 2012 - 09:48 WIB
Perda minimarket disosialisasikan
Perda minimarket disosialisasikan
A A A
Sindonews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur segera menyosialisasikan Perda No 7 Tahun 2011 tentang Minimarket kepada para pengusaha toko modern.

Kabid Bina Sarana Perdagangan Yana Kamaludin mengatakan, meski baru akan disosialisasikan, perda tersebut telah berlaku dan menjadi acuan, termasuk soal pembangunan minimarket yang kerap menimbulkan masalah. Salah satu aturannya terkait pembangunan minimarket yang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada.

Tidak hanya itu, persoalan jarak dan aturan waktu buka tutup minimarket juga dibahas dalam perda tersebut. “Kalau waktu, seperti di beberapa kota lainnya tidak mengizinkan buka 24 jam, tapi hanya sekitar 12 jam untuk Senin hingga Jumat dan 13 jam untuk Sabtu-Minggu,”kata Yana.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kabupaten Cianjur Bambang Setiady mengatakan, selain jarak (radius) minimarket, hal yang harus diperhatikan adanya produk asli Cianjur.“Produk makanan asli Cianjur cukup banyak, kenapa tidak diisi di minimarket, kan hal tersebut cukup menjual,” ujarnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0623 seconds (0.1#10.140)