LPS raih premi Rp2,97 triliun

Selasa, 15 Mei 2012 - 10:41 WIB
LPS raih premi Rp2,97...
LPS raih premi Rp2,97 triliun
A A A
Sindonews.com - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hingga kuartal I/2012 berhasil meraih pendapatan premi penjaminan mencapai Rp2,97 triliun. Jumlah tersebut membuat pendapatan operasional LPS mencapai Rp3,3 triliun.

“Secara keseluruhan, kinerja keuangan LPS mencatatkan surplus sebesar Rp2,89 triliun,” ujar Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara di sela-sela ‘Temu Media dan Penjelasan soal Suku Bunga LPS,” di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, jumlah sebesar Rp2,97 triliun berasal dari premi sebesar 0,1 persen yang dibayarkan bank dari total perolehan dana pihak ketiga (DPK). Dari pendapatan premi tersebut, sebesar 98,5 persen berasal dari premi penjaminan Bank Umum dan sisanya sebesar 1,5 persen berasal dari premi penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sedangkan, sebesar Rp357,78 miliar berasal dari pendapatan hasil investasi dan Rp452 juta adalah pendapatan lain-lain. Per 31 Maret 2012, LPS menyatakan tidak memiliki penempatan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dengan kata lain, seluruh investasi ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

“Sebesar 66 persen ditempatkan pada SBN bertenor pendek, sebesar 7 persen di SBN bertenor menengah, dan 27 persen di SBN bertenor panjang,” papar Mirza.

Biaya operasional mencapai Rp424,25 miliar per 31 Maret 2012, merupakan akumulasi dari biaya investasi sebesar Rp64,21 miliar,biaya kenaikan (penurunan) cadangan klaim Rp332,45 miliar dan biaya operasi lain sebesar Rp27,58 miliar.

Dari kinerja tersebut LPS mencatatkan surplus sebesar Rp2,89 triliun yang sebesar 20 persen atau senilai Rp579,74 miliar ditetapkan sebagai cadangan tujuan. Sementara, sisanya sebesar 80 persen ditetapkan sebagai cadangan penjaminan yang mencapai Rp2,31 triliun.

Sementara, Ketua Komisioner LPS Heru C Bu-diargo menambahkan, LPS berharap Bank Indonesia (BI) memberikan pengecualian bila aturan kepemilikan saham mayoritas jadi diberlakukan dalam waktu dekat. Hal tersebut terkait dengan upaya divestasi (penjualan) PT Bank Mutiara Tbk. “Kita bicarakan dengan BI, implikasi keluarnya peraturan kepemilikan. Kami minta seandainya divestasi Bank Mutiara bisa dikecualikan dari peraturan yang mau dikeluarkan,” ujarnya.

Menurut Heru, dengan adanya perlakuan khusus tersebut, diharapkan bisa membuat minat investor tidak surut untuk melakukan pembelian. LPS sendiri telah membuka pendaftaran bagi investor terkait penjualan bank yang dahulu bernama Bank Century itu.

“Ini (divestasi) membutuhkan waktu agak panjang untuk bisa mengembalikan dana yang dikeluarkan. Perlu diberikan batas waktu, bukan mutlak bebas. Jadi, aturan tidak terlalu mengganggu proses divestasi,” tandas Heru.

Mirza menambahkan,beberapa investor yang berminat membeli Bank Mutiara juga menanyakan apakah divestasi Bank Mutiara terkena aturan kepemilikan saham mayoritas. “Kami minta dari BI, kalau aturan itu ada, kami berharap pengecualian kepada LPS. Karena saat LPS menyelamatkan Century, bank itu dalam kondisi risiko sistemik. Nah, pas LPS melakukan divestasi, BI dan pemerintah harus memerhatikan fungsi dari LPS,” tuturnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0255 seconds (0.1#10.140)