RI-Uni Eropa sepakati regulasi kerja sama bilateral

Selasa, 15 Mei 2012 - 20:14 WIB
RI-Uni Eropa sepakati regulasi kerja sama bilateral
RI-Uni Eropa sepakati regulasi kerja sama bilateral
A A A
Sindonews.com - Dialog sektoral ke-3 tentang Industri dan Lingkungan antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) yang berlangsung dua hari di Bali berhasil menyepakati kerangka regulasi untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi di sektor-sektor industri.

Pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari dialog sektoral ke-2 pada Desember 2011 di Yogyakarta, akan mengkaji kegiatan-kegiatan kerjasama dan membahas beberapa masalah regulasi atau peraturan. Dialog sektoral ini memberikan manfaat bagi hubungan dan aliansi komersial antara UE dan Indonesia.

"Karena hal ini berperan sebagai forum untuk membicarakan cara dan alat untuk mengurangi hambatan-hambatan teknis perdagangan dan investasi diantara kedua negara dan untuk memprioritaskan kerjasama kita di Indonesia," kata Kepala Seksi Perdagangan di Delegasi UE di Indonesia Olivier Merle di Kuta, Bali, Selasa (15/5/2012)

Forum tersebut juga akan menangani rekomendasi kebijakan yang telah dikemukakan dalam Dialog Bisnis Uni Eropa–Indonesia (EIBD) tentang Otomotif yang diselenggarakan kemarin.

Hasil yang diharapkan dari dialog tersebut, pertama mengatasi hambatan-hambatan nontarif bagi kerjasama antara Indonesia dan UE. Kedua mendorong pelaksanaan rekomendasi yang telah dihasilkan dalam dialog sektoral ke-1 dan ke-2.

Ketiga, lanjutnya meningkatkan industri dan investasi dan keempat menciptakan rencana aksi untuk TSP 2 (Trade Support Program 2). Tujuan kelima adalah adanya tindakan melalui asistensi/hibah dari TSP 2.

"Kerjasama lain yang mungkin bisa dibangun adalah kemungkinan menerima hasil pengujian yang dilakukan oleh laboratorium-laboratorium Indonesia dan UE dengan akreditasi internasional tanpa adanya persyaratan tambahan," kata Direktur Kerjasama Industri Internasional Wilayah I dan Multilateral, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Harjanto.

Para peserta dari berbagai Kementerian (Industri, Perdagangan, Perhubungan, Luar Negeri, dan Kehutanan), Delegasi UE di Indonesia dan para perwakilan dunia usaha mendiskusikan isu-isu seperti kerangka peraturan bagi produk-produk industri di Indonesia (SNI).

Juga keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian UN/ECE 1958 tentang peraturan-peraturan automotif, dampak peraturan-peraturan UE di bidang lingkungan terhadap ekspor Indonesia (REACH), dan kerjasama di sektor perkayuan (EU-Indonesia Voluntary Partnership Agreement) dan lainnya.

Dipihak lain, sekalipun saat ini Eropa dan berbagai bagian dunia tengah menghadapi tantangan perekonomian dan keuangan, namun perdagangan Uni Eropa-Indonesia tumbuh pesat, dengan nilai ekspor Indonesia ke Uni Eropa diperkirakan meningkat 20 persen pada tahun 2011.

Nilai investasi asing langsung (Foreign Direct Investment–FDI) oleh perusahaan-perusahaan Uni Eropa di Indonesia mencapai sekitar 3 milar euro.

Dengan semakin memikatnya Indonesia sebagai tujuan investasi, maka angka tersebut akan meningkat pula secara signifikan. "Lebih dari 700 perusahaan asal Uni Eropa telah mendirikan usaha di Indonesia dan menampung sekitar 500 ribu pekerja di industri-industri utama seperti automotif, farmasi, permesinan dan peralatan industri, barang konsumen, jasa keuangan dan lainnya," imbuh Harjanto.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4280 seconds (0.1#10.140)