Menakertrans usulkan UU Ketenagakerjaan baru
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengusulkan perlunya diterbitkan undang undang ketenagakerjaan yang baru. Hal ini karena seringnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.
"Kenapa nggak mungkin tapi memang butuh waktu. Tetap kita-kita mempersiapkan naskah akademik,"kata Muhaimin dalam Sarasehan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Bogor, Jawa Barat, Selasa 15 Mei 2012 malam.
Muhaimin mengakui usulan perlunya dikeluarkan UU Ketenagakerjaan yang baru pernah dicetuskan pada duatahun yang lalu. "Daripada kontroversi revisi lebih baik ada telaah akademik untuk membuat undang-undang yang baru yang lebih komprehensif,"ungkapnya.
Sayangnya, tambah dia usulan itu belum bisa berjalan dengan baik. Hal ini karena pihak pengusaha menginginkan adanya revisi UU Ketenagakerjaan yang ada. "Pengusaha keberatan pasal-pasal tentang pesangon dan pasal yang lain yang mengganggu dan menghambat,"terangnya.
Selain itu, menurut Muhaimin pihak serikat buruh juga meminta UU Ketenagakerjaan untuk direvisi terutama menyangkut outsourcing dan lainnya. "Membuat undang-undang itu tidak cukup setahun dua tahun bisa tiga tahun, disamping itu keinginan revisi itu muncul. Keinginan revisi itu susahnya minta ampun karena kecurigaan kedua belah pihak (pengusaha dan buruh) dan ini juga terlalu sensitif,"sebutnya.
Meski demikian, Muhaimin menekankan perlunya keberadaan UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini sebagai antisipasi batalnya revisi UU Ketenagakerjaan "Saya sangat setuju adanya UU yang baru,"pungkasnya.
"Kenapa nggak mungkin tapi memang butuh waktu. Tetap kita-kita mempersiapkan naskah akademik,"kata Muhaimin dalam Sarasehan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Bogor, Jawa Barat, Selasa 15 Mei 2012 malam.
Muhaimin mengakui usulan perlunya dikeluarkan UU Ketenagakerjaan yang baru pernah dicetuskan pada duatahun yang lalu. "Daripada kontroversi revisi lebih baik ada telaah akademik untuk membuat undang-undang yang baru yang lebih komprehensif,"ungkapnya.
Sayangnya, tambah dia usulan itu belum bisa berjalan dengan baik. Hal ini karena pihak pengusaha menginginkan adanya revisi UU Ketenagakerjaan yang ada. "Pengusaha keberatan pasal-pasal tentang pesangon dan pasal yang lain yang mengganggu dan menghambat,"terangnya.
Selain itu, menurut Muhaimin pihak serikat buruh juga meminta UU Ketenagakerjaan untuk direvisi terutama menyangkut outsourcing dan lainnya. "Membuat undang-undang itu tidak cukup setahun dua tahun bisa tiga tahun, disamping itu keinginan revisi itu muncul. Keinginan revisi itu susahnya minta ampun karena kecurigaan kedua belah pihak (pengusaha dan buruh) dan ini juga terlalu sensitif,"sebutnya.
Meski demikian, Muhaimin menekankan perlunya keberadaan UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini sebagai antisipasi batalnya revisi UU Ketenagakerjaan "Saya sangat setuju adanya UU yang baru,"pungkasnya.
()