Kericuhan buat pengelola Tangkuban Perahu rugi ratusan juta

Rabu, 16 Mei 2012 - 17:44 WIB
Kericuhan buat pengelola...
Kericuhan buat pengelola Tangkuban Perahu rugi ratusan juta
A A A
Sindonews.com - PT Graha Rani Putra Persada (GRPP), selaku pengelola Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu mengaku rugi ratusan juta rupiah akibat aksi anarkis yang dilakukan sekelompok massa dengan membakar gerbang masuk pintu tiket masuk menuju kawasan Tangkuban Parahu, Selasa 15 Maret 2012 kemarin.

"Sepanjang selasa saja kami rugi Rp70 juta. Sedangkan aksi itu kan dilakukan sejak Jumat, Sabtu, Minggu, dan Selasa, jadi kerugian kami lebih dari ratusan juta rupiah," ungkap Direktur PT GRPP Putra Kaban, Rabu (16/5/2012).

Akibat insiden ini, pihaknya akan menyurati kepada Kapolda dan Kapolri untuk meminta perlindungan keamanan. Sebab sebagai pihak yang menanamkan investasi di Tangkuban Perahu, dirinya sudah dibuat tidak nyaman dengan aksi anarkis yang terjadi. Walaupun ia tidak akan menuntut ganti rugi, tapi berharap para pelaku pengrusakan dan pembakaran dihukum sesuai dengan aturan.

Ia pun meminta bukan hanya pelaku di lapangan, tapi aktor intelektual dibalik aksi tersebut juga harus diungkap. Karena aksi mereka sudah kriminal murni, dengan merusak bahkan merampok tiket serta uang yang ada di laci tiketing.

Aksi unjukrasa itu bukan sekali ini mereka melakukan aksi yang tuntutannya selalu sama, walaupun memang aksi pada Selasa lalu adalah aksi anarkis yang paling parah.

Disinggung mengenai dampak dari aksi terhadap kunjungan wisatawan, Kaban mengatakan sejauh ini tidak terpengaruh. Bahkan kunjungan wisatawan sepanjang Rabu meningkat drastis karena saat ini berbarengan dengan libur panjang. Namun ia mengaku sedikit terganggu dengan image pengrusakan, yang tetap harus dipulihkan.

"Wisatawan tidak terganggu, semua seperti biasa termasuk hari ini. Hanya saya garis bawahi bahwa aktor intelektual perusakan itu tetap harus ditangkap," ujarnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0507 seconds (0.1#10.140)