Outsourcing adalah perbudakan modern
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPR komisi IX dari Fraksi PKS, Ansory Siregar mengatakan isu ketenaga kerjaan, yakni outsourcing atau sistem kontrak adalah sesuatu yang sedang dibahas di gedung parlemen. Outsourcing membuat para buruh dalam keadaan galau.
"Mereka selalu dihadapkan dengan PHK yang sewaktu-waktu dapat mengancamnya dan juga upah yang rendah," ungkap Ansory kepada okezone di posko Hidayat+Didik, jalan Tebet Dalam IV No. 4, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebenarnya menurut Undang-Undang ketenagakerjaan, para buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja maksimal dua tahun. "Di sini terjadi permainan antara pengusaha dengan pekerja, akhirnya dia tidak jadi diangkat," teranngnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah penyimpangan dan kezaliman. "Boleh dikatakan outsourcing adalah perbudakan modern, karena dia menghisap darah dan keringat buruh jadi hanya memperhatikan keuntungan semata makannya ini harus dihapuskan," simpulnya.
Pengusaha dilanjutkannya, harus meningkatkan kesejahteraan buruh. "Kita di PKS mulai dari periode lalu, buruh termasuk harga mati yang harus diperjuangkan," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengeluarkan peraturan tentang outsourcing pada Juli mendatang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui, outsourcing sangat menyengsarakan para pekerja. Oleh karena itu pada Juli mendatang peraturan menteri yang membatasi perusahaan menerapkan sistem outsourcing diseluruh lini pekerjaan akan dikeluarkan.
Menakertrans menekankan, outsourcing tidak boleh dilaksanakan untuk jenis pekerjaan pokok dan inti. Akan tetapi, terangnya, pemerintah masih membolehkan perusahaan untuk mempekerjakan pegawainya dengan outsourcing seperti pada petugas kebersihan dan pegawai keamanan.
“Karena memang perusahaan tidak mampu menambah pekerjaan tambahan seperti itu. namun saya tegaskan tidak semua jenis pekerjaan dapat dioutsourcingkan,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, meskipun masih ada UU No 13 tentang Ketenagakerjaan namun perlu ada penjelasan tambahan bahwa peraturan ini tidak mengizinkan sistem outsourcing untuk pekerjaan inti sementara untuk pekerjaan tambahan itu akan diatur secara detail mekanismenya di permenakertrans.
Selain membatasi outsourcing, di hadapan buruh menakertrans juga menjanjikan akan membuat sistem sentralisasi pengawasan ketenagakerjaan. Tahap awal menuju sentralisasi itu ialah membentuk komite pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari komponen pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Sistem sentralisasi yang akan diawasi langsung oleh pemerintah akan membuat sistem tata kerja yang professional dan agresif dalam menjawab isu perselisihan antara pekerja dan pengusaha," tandasnya. (ank)
"Mereka selalu dihadapkan dengan PHK yang sewaktu-waktu dapat mengancamnya dan juga upah yang rendah," ungkap Ansory kepada okezone di posko Hidayat+Didik, jalan Tebet Dalam IV No. 4, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebenarnya menurut Undang-Undang ketenagakerjaan, para buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja maksimal dua tahun. "Di sini terjadi permainan antara pengusaha dengan pekerja, akhirnya dia tidak jadi diangkat," teranngnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah penyimpangan dan kezaliman. "Boleh dikatakan outsourcing adalah perbudakan modern, karena dia menghisap darah dan keringat buruh jadi hanya memperhatikan keuntungan semata makannya ini harus dihapuskan," simpulnya.
Pengusaha dilanjutkannya, harus meningkatkan kesejahteraan buruh. "Kita di PKS mulai dari periode lalu, buruh termasuk harga mati yang harus diperjuangkan," tandasnya.
Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengeluarkan peraturan tentang outsourcing pada Juli mendatang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui, outsourcing sangat menyengsarakan para pekerja. Oleh karena itu pada Juli mendatang peraturan menteri yang membatasi perusahaan menerapkan sistem outsourcing diseluruh lini pekerjaan akan dikeluarkan.
Menakertrans menekankan, outsourcing tidak boleh dilaksanakan untuk jenis pekerjaan pokok dan inti. Akan tetapi, terangnya, pemerintah masih membolehkan perusahaan untuk mempekerjakan pegawainya dengan outsourcing seperti pada petugas kebersihan dan pegawai keamanan.
“Karena memang perusahaan tidak mampu menambah pekerjaan tambahan seperti itu. namun saya tegaskan tidak semua jenis pekerjaan dapat dioutsourcingkan,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, meskipun masih ada UU No 13 tentang Ketenagakerjaan namun perlu ada penjelasan tambahan bahwa peraturan ini tidak mengizinkan sistem outsourcing untuk pekerjaan inti sementara untuk pekerjaan tambahan itu akan diatur secara detail mekanismenya di permenakertrans.
Selain membatasi outsourcing, di hadapan buruh menakertrans juga menjanjikan akan membuat sistem sentralisasi pengawasan ketenagakerjaan. Tahap awal menuju sentralisasi itu ialah membentuk komite pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari komponen pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Sistem sentralisasi yang akan diawasi langsung oleh pemerintah akan membuat sistem tata kerja yang professional dan agresif dalam menjawab isu perselisihan antara pekerja dan pengusaha," tandasnya. (ank)
()