Mafia kepailitan incar bisnis perhotelan Bali

Jum'at, 18 Mei 2012 - 12:54 WIB
Mafia kepailitan incar bisnis perhotelan Bali
Mafia kepailitan incar bisnis perhotelan Bali
A A A
Sindonews.com - Usaha perhotelan di Bali ini dalam ancaman serius menyusul masih berlangsungnya praktek mafia kepailitan yang melibatkan oknum aparat kantor pelelangan, peradilan, pengacara, hingga kalangan perbankan.

Kasus Bali Kuta Residence (BKR) adalah contoh terakhir bagaimana tangan-tangan mafia kepailitan bermain. Bahkan kini, sebuah hotel ternama di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar juga tengah dibidik mafia untuk dipailitikan.

Indikasi gerakan mafia kepailitan sudah menggurita kemana-mana makin jelas. Pengusaha diduga bertindak sebagai pemesan pailit. Ini juga terlihat sejak kasus pemailitan Puri Nikki dan Hotel Aston Tanjung Benoa.

Proses pemailitan keduanya melibatkan Bank Mandiri selaku pemberi fasilitas kredit. Terbaru adalah hotel Bali Kuta Residence (BKR) Kuta yang juga dipailitkan diduga melibatkan bank pemerintah.

Selaku bank pemberi kredit, dugaan keterlibatan bank plat merah dalam jaringan jelas, dengan indikasi kengototan untuk menguasai sertifiikat pemilik unit BKR yang diluar jaminan utang.

Seperti diketahui, BKR hanya menjaminkan 89 unit sedangkan yang dikuasai BNI sejumlah 193 sertifikat. Dari tiga kasus pailit di Bali itu, belakangan isu kian santer pengusaha berinisial SH yang terlibat dalam pemailitan tersebut.

“Semua itu mainannya (SH), habis Aston terus BKR, anak buahnya yang bermain,” papar Betty pemilik Aston Tanjung Benoa kepada wartawan, kemarin.

Pernyataan ini dikuatkan Agus Samijaya, selaku kuasa hukum pemilik unit BKR setelah pihaknya melaporkan BNI 46 di Mapolda Bali kemarin. “Ini namanya pailit by ordered (pesanan),” tegas Agus.

Dia mengungkapkan, jaringan ini sudah merambah Bali dan luar Bali bahkan sampai di luar pulau Jawa. Sejumlah hotel sudah menjadi sasaran jaringan mafia kepailitan ini termasuk hotel "BE" yang tengah dibidik kelompok mafia tersebut.

Karenanya, Agus berharap masyarakat dan semua komponen di Bali bersatu melawan mafia kepailitan. Bila tidak, Agus khawatir kegiatan bisnis dan investasi di Bali bisa terganggu.

"Orang tidak akan berani lagi berinvestasi di Bali. Harta orang dirampok dengan mudahnya, hanya satu kata lawan,” tegasnya.

Dipihak lain, terkait laporan BNI, Agus menjelaskan, bank pemerintah itu diduga telah melakukan pelanggaran pasal 263 dan 372 KUHP. BNI dinilai jelas-jelas menggelapkan sertifikat pemilik unit BKR karena hingga saat ini tidak bersedia mengembalikan ke pemiliknya. Hingga kini belum diperoleh tanggapan pihak BNI Denpasar atas laporan pihak pemilik BKR ke Mapolda Bali.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5155 seconds (0.1#10.140)