Pengembangan tol di Indonesia lambat

Jum'at, 25 Mei 2012 - 09:29 WIB
Pengembangan tol di...
Pengembangan tol di Indonesia lambat
A A A
Sindonews.com - Perkembangan infrastruktur jalan tol di Indonesia dinilai sangat lambat jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Sejak pengembangan di tahun 1978, ruas tol di Indonesia baru sepanjang 762 km.

Angka tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan panjang jalan tol di China yang kini mencapai 20 ribu km,atau bahkan dibandingkan Malaysia yang sejak 1985 hingga 2012 sudah membangun jalan tol sepanjang 3.500 km.Pemerintah didesak serius menangani masalah- masalah yang menghambat pengembangan jalan tol agar target pembangunan tol sepanjang 3000 km hingga 2015 bisa dicapai.

“Kita bisa bayangkan dengan cepatnya pertumbuhan kendaraan pribadi, jika infrastruktur tol ini tidak lancar, akibatnya kegiatan ekonomi Indonesia juga akan stagnan,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Infrastruktur, Konstruksi, dan Properti Zulkarnain Arief di Jakarta kemarin. Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengatakan, laju perkembangan pembangunan infrastruktur tol saat ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang perkembangan tolnya paling lambat.

Padahal, imbuh Fatchur, hal itu menyebabkan timbulnya potensi kerugian mencapai Rp8 triliun per tahun dikarenakan kemacetan yang semakin parah akibat minimnya infrastruktur tol. “Karena macetnya luar biasa, jarak yang harusnya bisa ditempuh misalnya sekitar 15 menit, menjadi satu jam, ini kan menghabiskan banyak waktu dan ongkos juga,”cetus Fatchur. Fatchur menilai, pemerintah kurang serius dalam upaya mencapai target-target yang telah ditetapkan di sektor ini.

Hal itu terlihat dari realisasi pembangunan 24 ruas jalan tol sepanjang 908 km yang hingga tahun ini masih tersendat. Fatchur mengatakan,sudah enam tahun lamanya, sejak pertama kali program pembangunan jalan tol ini secara besar-besaran dicanangkan, belum juga terlihat kemajuannya. “Sampai saat ini hanya 75 km yang telah direalisasikan,”ujarnya. Padahal, para pengusaha siap menginvestasikan dana sebanyak Rp120 triliun untuk merealisasikan proyek-proyek tersebut.

Namun, selama permasalahan pembebasan lahan tak juga diselesaikan pemerintah, Fatchur tidak yakin hal itu bisa dipenuhi. Aturan yang ada,yakni Perpres No 36/2005 yang telah diubah sesuai Perpres No 65/2006, dinilai belum dapat mengatur kejelasan mengenai target waktu penyelesaian dan penanggung jawab penyelesaian pembebasan tanah. “Selama payung hukum untuk pembebasan lahan yang digunakan pembangunan ruas tol masih tidak jelas, target perkembangan infrastruktur tol tidak akan dapat tercapai,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan sudah bisa menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembebasan lahan awal bulan Juni. Dengan demikian, UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bisa segera diberlakukan. Draf Perpres mengenai pembebasan lahan itu diketahui sudah selesai dibahas di level eselon I dan tinggal menunggu pembahasan di level kementerian terkait.

Sementara,Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan payung hukum untuk transisi UU No 2/2012 akan lebih diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini sebagai penguatan pemerintah dari masih terhambatnya proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kendala itu antara lain proses pengadaan lahan yang tersendat lantaran kerancuan pasal peralihan penerapan aturan dalam Pasal 58 UU No 2/2012.

Akibat transisi UU Pengadaan Lahan yang baru, banyak pemerintah daerah yang menghentikan proses pembebasan lahan karena masih ragu. Pemda Jawa Barat misalnya telah menghentikan semua proses pembebasan lahannya karena masih menunggu perpres selesai dibuat.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0487 seconds (0.1#10.140)