Langgar UU minerba, Permen ESDM no 7 digugat
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan pekerja tambang menilai jika Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 dinilai tidak sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Menurutnya adengan adanya Permen tersebut akan membuat banyak pekerja tambang di PHK, sehingga membuat mereka dan beberapa advokat membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami dan beberapa advokat lain sudah mengajukan ke MK perihal Permen ESDM Nomor 07 tahun 2012," ujar advokat Muhammadiyah Edi Surjana saat diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (27/5/2012).
Edi menambahkan, bahkan beberapa advokat telah mengajukan hingga ke Mahkamah Agung (MA), tetapi MA tidak bisa melanjutkan dan memproses kasus ini karena harus menunggu keputusan MK. "Jadi bila sudah dikalahkan di MK sudah pasti akan kalah di persidangan MA," jelas Edi.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tertulis batas waktu yang diberikan untuk melakukan ekspor bahan mentah mineral sampai dengan 2014, sedangkan dalam Permen ESDM bertentangan dengan UU Minerba yang seharusnya menjadi acuan Permen tersebut.
"Kami tidak pernah menyalahi perusahaan, bukan karena perusahaan yang sengaja menidakmampukan tenaga kerja, tetapi permen yang mau mematikan perusahaan tempat kami bekerja, sehingga perusahaan harus melakukan PHK," ujar perwakilan pekerja tambang, Abdurrahim.
Abdurrahim menjelaskan, secara logika pelarangan ekspor ini membuat perusahaan tidak dapat berproduksi. Otomatis, para pekerja tambang tidak dapat bekerja. "Dan perusahaan terpaksa PHK pekerjanya," tutupnya. (ank)
"Kami dan beberapa advokat lain sudah mengajukan ke MK perihal Permen ESDM Nomor 07 tahun 2012," ujar advokat Muhammadiyah Edi Surjana saat diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (27/5/2012).
Edi menambahkan, bahkan beberapa advokat telah mengajukan hingga ke Mahkamah Agung (MA), tetapi MA tidak bisa melanjutkan dan memproses kasus ini karena harus menunggu keputusan MK. "Jadi bila sudah dikalahkan di MK sudah pasti akan kalah di persidangan MA," jelas Edi.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tertulis batas waktu yang diberikan untuk melakukan ekspor bahan mentah mineral sampai dengan 2014, sedangkan dalam Permen ESDM bertentangan dengan UU Minerba yang seharusnya menjadi acuan Permen tersebut.
"Kami tidak pernah menyalahi perusahaan, bukan karena perusahaan yang sengaja menidakmampukan tenaga kerja, tetapi permen yang mau mematikan perusahaan tempat kami bekerja, sehingga perusahaan harus melakukan PHK," ujar perwakilan pekerja tambang, Abdurrahim.
Abdurrahim menjelaskan, secara logika pelarangan ekspor ini membuat perusahaan tidak dapat berproduksi. Otomatis, para pekerja tambang tidak dapat bekerja. "Dan perusahaan terpaksa PHK pekerjanya," tutupnya. (ank)
()