Langgar UU minerba, Permen ESDM no 7 digugat

Minggu, 27 Mei 2012 - 16:23 WIB
Langgar UU minerba,...
Langgar UU minerba, Permen ESDM no 7 digugat
A A A
Sindonews.com - Kalangan pekerja tambang menilai jika Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2012 dinilai tidak sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Menurutnya adengan adanya Permen tersebut akan membuat banyak pekerja tambang di PHK, sehingga membuat mereka dan beberapa advokat membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami dan beberapa advokat lain sudah mengajukan ke MK perihal Permen ESDM Nomor 07 tahun 2012," ujar advokat Muhammadiyah Edi Surjana saat diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Edi menambahkan, bahkan beberapa advokat telah mengajukan hingga ke Mahkamah Agung (MA), tetapi MA tidak bisa melanjutkan dan memproses kasus ini karena harus menunggu keputusan MK. "Jadi bila sudah dikalahkan di MK sudah pasti akan kalah di persidangan MA," jelas Edi.

Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tertulis batas waktu yang diberikan untuk melakukan ekspor bahan mentah mineral sampai dengan 2014, sedangkan dalam Permen ESDM bertentangan dengan UU Minerba yang seharusnya menjadi acuan Permen tersebut.

"Kami tidak pernah menyalahi perusahaan, bukan karena perusahaan yang sengaja menidakmampukan tenaga kerja, tetapi permen yang mau mematikan perusahaan tempat kami bekerja, sehingga perusahaan harus melakukan PHK," ujar perwakilan pekerja tambang, Abdurrahim.

Abdurrahim menjelaskan, secara logika pelarangan ekspor ini membuat perusahaan tidak dapat berproduksi. Otomatis, para pekerja tambang tidak dapat bekerja. "Dan perusahaan terpaksa PHK pekerjanya," tutupnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
22 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
30 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
47 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved