2 posisi anggota DEN masih kosong
A
A
A
Sindonews.com - Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke-8, belum memutuskan siapa yang akan mengisi kekosongan dua anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan. Poin ini menjadi pembahasan penting, seiring dengan kesepakatan rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang sudah dicapai.
"Adanya kekosongan dua Anggota DEN, yaitu Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo (Alm) dan Eddie Widiono," kata Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, seusai Sidang DEN di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (28/5/2012).
Kelanjutannya, Gusti menyampaikan hal tersebut akan diserahkan ke Ketua Harian DEN yang dijabat oleh Menteri ESDM, Jero Wacik. Tidak ada batas waktu, kapan posisi kekosongan itu akan diisi dan melengkapi enam Anggota DEN yang tersedia. "Kekosongan akan diserahkan kepada ketua harian DEN," ungkap Gusti.
Sebelumnya, dalam sidang ini DEN telah menyepakati tiga pasal kebijakan energi. Gusti menuturkan yang pertama adalah pasal 10 d, tentang mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dan menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor.
Kedua, pasal 10 f, yang memastikan tidak adanya tumpang tindih peruntukan lahan dan daya dukung lingkungan untuk menjamin ketersediaan sumber energi air dan panas bumi.
"Contoh, kita tahu kebutuhan pangan semakin meningkat, maka dari itu nantinya jika banyak lahan subur yang dipergunakan buat rumah dan lain-lain, itu akan dibatasi. Karena memang harus digunakan untuk yang produktif buat pangan," jelasnya.
Da yang ketiga, Gusti menyampaikan pasal yang disepakati adalah pasal 11 ayat 4, tentang pemanfaatan nuklir untuk pembangkit listrik. "Kesepakatan ini nantinya akan disampaikan pada Sidang Paripurna DEN, yang akan dilaksanakan dua minggu lagi," ungkap Gusti. (bro)
()