Pemerintah giring asing miliki rumah di Riau
Selasa, 29 Mei 2012 - 12:01 WIB
Pemerintah giring asing miliki rumah di Riau
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menggiring warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang ingin memiliki rumah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan dipusatkan di tiga wilayah di Kepulauan Riau. Tiga konsentrasi wilayah itu adalah Batam, Bintan dan Karimun.
"Tiga itu dulu konsentrasi, karena itu kan sudah ada KEK kayaknya dari situ kita minta kekhususan, supaya lebih mudah," ujar Djan saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Selain itu, tiga wilayah tersebut memiliki potensi pasar yang luar biasa, diluar kota-kota yang sudah ada seperti Jakarta dan Bali.
"Batam Bintan dan Karimun, tiga dulu yang potensi pasarnya ada, tapi sebetulnya banyak sih ada Bali dan Jakarta, tapi Bali kan sekarang relatif banyak kepemilikan asingnya," jelasnya.
Dia menuturkan, saat ini akan diupayakan agar semua mekanisme disempurnakan layaknya sistem di Singapura. "Sekarang yang kita mau cari celah adalah hak sewanya dibikin panjang seperti di Singapura. Hak sewa yang panjang itu, yang mau kita perjuangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi saat ini, kepemilikan asing di properti, disesuaikan dengan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun. (ank)
"Tiga itu dulu konsentrasi, karena itu kan sudah ada KEK kayaknya dari situ kita minta kekhususan, supaya lebih mudah," ujar Djan saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Selain itu, tiga wilayah tersebut memiliki potensi pasar yang luar biasa, diluar kota-kota yang sudah ada seperti Jakarta dan Bali.
"Batam Bintan dan Karimun, tiga dulu yang potensi pasarnya ada, tapi sebetulnya banyak sih ada Bali dan Jakarta, tapi Bali kan sekarang relatif banyak kepemilikan asingnya," jelasnya.
Dia menuturkan, saat ini akan diupayakan agar semua mekanisme disempurnakan layaknya sistem di Singapura. "Sekarang yang kita mau cari celah adalah hak sewanya dibikin panjang seperti di Singapura. Hak sewa yang panjang itu, yang mau kita perjuangkan," pungkasnya.
Sebagai informasi saat ini, kepemilikan asing di properti, disesuaikan dengan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun. (ank)
()