Perda IMB beratkan pengembang
A
A
A
Sindonews.com – Pengembang di Kota Medan keberatan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disahkan Senin 28 Mei 2012 karena dianggap memberatkan.
Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemko Medan tidak hanya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga penertiban bangunan bermasalah. “Kita tidak perlu bicara nominal soal harga satuan bangunan gedung (HSBG) atau lainnya.Yang penting adalah bagaimana Pemko Medan bisa menertibkan bangunan bermasalah yang berdiri bebas di kota ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan REI Sumut Timbul Manurung kepada SINDO, kemarin.
Dia menilai, apabila berbicara nominal HSBG dipastikan memberatkan pengembang. Namun penetapan itu bisa saja diterima apabila aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengembang, khususnya yang berkaitan dengan perumahan. Tidak seperti sekarang ini, pembangunan perumahan masih sulit karena banyaknya biaya yang harus dikeluarkan.
“Sekarang pembangunan rumah sederhana juga dikenakan tarif retribusi padahal seharusnya tidak. Tugas pemerintah kan menyediakan sandang, pangan, dan papan untuk rakyat,” ucapnya.
Bahkan,menurut dia, seharusnya Pemko Medan sudah membuat aturan baru dengan memberikan diskon biaya retribusi jika pembangunan dilakukan ke atas (bertingkat) atau ke bawah (basement). Hal itu sudah dilakukan beberapa negara di luar Indonesia. “Dengan pembangunan ke atas atau bawah, berarti tidak mengambil lahan tanah sehingga daerah resapan air masih tersedia. Hal-hal seperti itu harus diperhatikan Pemko Medan,”ujarnya.
Dia mengharapkan Pemko Medan lebih bijak dalam hal penetapan tarif retribusi. Jangan hanya untuk mengejar target PAD, tetapi juga harus melakukan penertiban sehingga nominal yang diperoleh bisa melebihi target.
“Yang penting adalah bagaimana agar semua wajib pajak membayar. Tinggi pun biaya retribusi, kalau tidak ada yang mau membayar tentu sia-sia,”katanya.
Ketua DPRD Medan Amiruddin sebelumnya mengatakan, Pemko Medan harus menjalankan berbagai masukan yang disampaikan anggota Dewan, di antaranya penertiban bangunan bermasalah dan lainnya. Jadi pengesahan retribusi IMB bukan semata-mata bicara soal besaran tarif, tapi juga peningkatan pelayanan.
Sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan, Sampurno Pohan mengatakan,silakan saja kalau ada pengembang yang menolak karena retribusi IMB dianggap terlalu mahal.Menurut dia,adanya penolakan terhadap perda itu hal yang wajar.
Namun, dia menegaskan kajian retribusi IMB sudah melalui berbagai proses. “Pansus DPRD pun sudah mengkajinya, sudah studi banding dan kajian akademisnya lengkap,”kata Sampurno.
Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemko Medan tidak hanya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga penertiban bangunan bermasalah. “Kita tidak perlu bicara nominal soal harga satuan bangunan gedung (HSBG) atau lainnya.Yang penting adalah bagaimana Pemko Medan bisa menertibkan bangunan bermasalah yang berdiri bebas di kota ini,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan REI Sumut Timbul Manurung kepada SINDO, kemarin.
Dia menilai, apabila berbicara nominal HSBG dipastikan memberatkan pengembang. Namun penetapan itu bisa saja diterima apabila aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengembang, khususnya yang berkaitan dengan perumahan. Tidak seperti sekarang ini, pembangunan perumahan masih sulit karena banyaknya biaya yang harus dikeluarkan.
“Sekarang pembangunan rumah sederhana juga dikenakan tarif retribusi padahal seharusnya tidak. Tugas pemerintah kan menyediakan sandang, pangan, dan papan untuk rakyat,” ucapnya.
Bahkan,menurut dia, seharusnya Pemko Medan sudah membuat aturan baru dengan memberikan diskon biaya retribusi jika pembangunan dilakukan ke atas (bertingkat) atau ke bawah (basement). Hal itu sudah dilakukan beberapa negara di luar Indonesia. “Dengan pembangunan ke atas atau bawah, berarti tidak mengambil lahan tanah sehingga daerah resapan air masih tersedia. Hal-hal seperti itu harus diperhatikan Pemko Medan,”ujarnya.
Dia mengharapkan Pemko Medan lebih bijak dalam hal penetapan tarif retribusi. Jangan hanya untuk mengejar target PAD, tetapi juga harus melakukan penertiban sehingga nominal yang diperoleh bisa melebihi target.
“Yang penting adalah bagaimana agar semua wajib pajak membayar. Tinggi pun biaya retribusi, kalau tidak ada yang mau membayar tentu sia-sia,”katanya.
Ketua DPRD Medan Amiruddin sebelumnya mengatakan, Pemko Medan harus menjalankan berbagai masukan yang disampaikan anggota Dewan, di antaranya penertiban bangunan bermasalah dan lainnya. Jadi pengesahan retribusi IMB bukan semata-mata bicara soal besaran tarif, tapi juga peningkatan pelayanan.
Sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan, Sampurno Pohan mengatakan,silakan saja kalau ada pengembang yang menolak karena retribusi IMB dianggap terlalu mahal.Menurut dia,adanya penolakan terhadap perda itu hal yang wajar.
Namun, dia menegaskan kajian retribusi IMB sudah melalui berbagai proses. “Pansus DPRD pun sudah mengkajinya, sudah studi banding dan kajian akademisnya lengkap,”kata Sampurno.
()