Antam peroleh kembali ijin ekspor bijih nikel

Rabu, 30 Mei 2012 - 18:34 WIB
Antam peroleh kembali ijin ekspor bijih nikel
Antam peroleh kembali ijin ekspor bijih nikel
A A A
Sindonews.com - PT Antam (Persero) Tbk mengumumkan kepada publik bahwa Antam telah memperoleh ijin untuk melanjutkan kembali ekspor bijih nikel dan bauksit. Perolehan ijin ekspor ini dinilai sangat membantu dalam mempertahankan kontribusi pendapatan Antam yang berasal dari penjualan bijih.

“Perolehan ijin ekspor bijih merefleksikan pemenuhan aspek compliance Antam, yang dilandasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance, terhadap regulasi Pemerintah. Selain itu, perolehan ijin ini juga menjadikan strategi dan rencana bisnis perusahaan tidak berubah, dengan aspek hilirisasi melalui pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang akan mulai beroperasi di tahun 2014,” jelas Direktur Utama Antam, Alwinsyah Lubis dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Dia menambahkan Antam tidak merubah target volume penjualan bijih nikel dan bauksit di tahun 2012. Antam telah memperoleh surat persetujuan ekspor yang menetapkan kuota sebesar 2,275 juta wmt untuk tiga bulan ke depan dan surat persetujuan ekspor selanjutnya akan diberikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

"Sampai dengan akhir bulan April 2012, Antam telah mengapalkan 2,34 juta wmt bijih nikel dan dengan diperolehnya ijin ini, Antam diperbolehkan kembali melakukan pengapalan lanjutan bijih nikel sebesar 2,275 juta wmt untuk 3 (tiga) bulan ke depan ke konsumen di Jepang, Eropa dan China," ungkapnya.

Sedangkan untuk bijih bauksit, Antam telah memperoleh ijin ekspor lanjutan sebesar 50.000 wmt untuk 3 (tiga) bulan ke depan ke konsumen di Jepang dan China. Sampai dengan akhir bulan April 2012, Antam telah melakukan ekspor bijih bauksit sebesar 31.402 wmt.

"Terkait dengan pengenaan bea keluar ekspor bijih sebesar 20 persen, beberapa konsumen bijih nikel Antam telah menyatakan kesediaannya untuk menanggung beban bea keluar tersebut, namun Antam juga masih melakukan negosiasi dengan beberapa konsumen lain untuk dapat menanggung seluruh beban bea tersebut," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4324 seconds (0.1#10.140)