Insentif mobil hibrida digodok

Kamis, 31 Mei 2012 - 09:45 WIB
Insentif mobil hibrida...
Insentif mobil hibrida digodok
A A A


Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat memberikan insentif untuk produksi mobil hibrida di dalam negeri.

“Konsepnya mudah-mudahan bisa minggu ini. Pada prinsipnya, kalau memberikan insentif pajak kami harus dikaitkan dengan kapan dia siap assembling kemudian meningkat kepada manufacturing dengan lokalisasi komponen,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat seusai bertemu dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Kantor Kemenperin, Jakarta, kemarin.

Segera setelah konsep insentif itu selesai,lanjut dia,Kemenperin akan mengundang para prinsipal mobil guna membahas masalah tersebut. Insentif fiskal itu disiapkan bagi produksi mobil yang menggunakan teknologi ramah lingkungan, hemat energi, terutama mobil hibrida. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan, insentif untuk mobil hibrida maupun mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) orientasinya adalah agar bisa diproduksi di Indonesia.

Selain mobil hibrida dan mobil murah dan ramah lingkungan, pertemuan kemarin juga membahas mengenai program mobil yang mengembangkan teknologi energi non-BBM. “Bervariasi, ada 4–5 jenis. Ini semua kita persiapkan. Termasuk menindaklanjuti instruksi Presiden di Yogyakarta terkait pengembangan mobil listrik,” ujar Menkeu.
Agus mengakui, dibutuhkan masa transisi sekitar satu hingga dua tahun sebelum alih teknologi lengkap untuk produksi secara lokal. Dalam masa itu ada kebutuhan sementara untuk mengimpor mobil hibrida.

“Itu ada transisi dan kita dukung dengan insentif fiskal, tetapi tetap dikaitkan dengan keseriusan prinsipal untuk memproduksi di dalam negeri. Jadi, kita tidak bisa menjanjikan bentuk insentif kalau tidak dikaitkan dengan rencana utama, yaitu diproduksi di Indonesia. Bahwa nanti perlu waktu, dapat dipahami dan itu akan dikaji Kemenperin,” paparnya.

Salah satu prinsipal yang menyatakan kesiapannya untuk memproduksi mobil hibrida didalamnegeriadalah Toyota. Namun, Menperin MS Hidayat mengatakan, Toyota meminta waktu selama 2,5 tahun untuk mengimpor mobil hibrida sebelum bisa memproduksinya di Indonesia. Sementara, pemerintah hanya mengizinkan prinsipal untuk mengimpor selama setahun.

Toyota juga meminta fasilitas luxury tax untuk produksi tersebut. Sementara, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi mengatakan, Kemenperin dan Kemenkeu juga sepakat mempercepat proses aspek legal untuk insentif fiskal program mobil murah dan ramah lingkungan.

“Sementara dengan PPnBM dulu. Itu namanya mempercepat proses legalnya. Ini karena beberapa produsen sudah ada yang mau investasi. Jadi, bagaimana caranya supaya cepat. Kita pakai tatanan yang lebih cepat dulu saja,” kata Budi.

Insentif mobil murah dan ramah lingkungan bisa menggunakan sistem penurunan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan bukan cukai. Namun,konsep itu masih perlu dibicarakan di tingkat eselon I untuk masalah teknis, prosedur pengumuman, dan lain sebagainya. “Mudah-mudahan Juni sudah beres,” ujarnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6778 seconds (0.1#10.140)