Jakarta awali hemat BBM

Jum'at, 01 Juni 2012 - 09:24 WIB
Jakarta awali hemat...
Jakarta awali hemat BBM
A A A


Sindonews.com - Pemerintah daerah di Jakarta dan sekitarnya bersiap menjalankan kebijakan penghematan energi yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai hari ini melarang mobil dinas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Sugiyanta menuturkan, seluruh mobil dinas harus beralih menggunakan bahan bakar nonsubsidi.

“Peralihan ini merupakan instruksi dari sekretaris daerah kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta agar melakukan penghematan energi,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Presiden SBY,Selasa (29/5), menyampaikan pidato secara khusus tentang pelaksanaan Gerakan Nasional Penghematan Penggunaan BBM.

Pidato tersebut kemudian ditindaklanjuti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan menerbitkan empat peraturan sebagai payung hukum gerakan nasional penghematan BBM bersubsidi, listrik, dan air.

Aturan dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, Permen ESDM No 13 tentang Penghematan Pemakaian Listrik, Permen ESDM No 14 tentang Manajemen Listrik, dan Permen ESDM No 15 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah.

Permen No 12 menyebutkan antara lain pelarangan kendaraan dinas memakai premium subsidi di wilayah Jabodetabek mulai 1 Juni 2012 dan Jawa-Bali mulai 1 Agustus 2012.Melalui gerakan nasional penghematan energi, pemerintah berharap tahun ini bisa menekan konsumsi BBM bersubsidi hingga 568.000 kiloliter (kl).

Selain larangan terhadap penggunaan BBM bersubsidi, menurut Sugiyanta, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan kepada seluruh pegawai mematikan lampu dan alat-alat elektronik yang tidak digunakan pada jam kerja. Begitu pula jika menghadiri acara atau rapat di luar kantor, seluruh pegawai diinstruksikan berangkat bersama-sama sehingga menghemat bahan bakar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dadang Mulyadi menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengeluarkan surat edaran kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar mematuhi larangan menggunakan BBM bersubsidi ini. ”Untuk mekanismenya nanti kita atur,saat ini masih kita kaji bersama SKPD,” tegasnya.

Adapun Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku telah melarang mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi sejak tahun lalu. Kebijakan itu mengacu pada surat edaran dari Wali Kota Tangsel.

“Sejak2011lalukendaraandinas dan operasional yang menggunakan BBM jenis premium telah diwajibkan menggunakan pertamax,” ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangsel Azhar Syam’un.

Kesiapan juga disampaikan para petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). SPBU 34-16406 Margonda, Depok, menyatakan siap melakukan pembatasan BBM bersubsidi. Petugas SPBU akan menolak kendaraan berpelat merah mengisi BBM bersubsidi hari ini.

“Kami sudah menyosialisasikan kepada setiap operator agar menolak kendaraan pelat merah mengisi premium,” ujar Albois, pengawas SPBU 34- 16406 Margonda.

Nantinya, kendaraan pelat merah akan langsung diarahkan ke tempat pengisian BBM nonsubsidi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Depok untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi. SPBU juga akan diawasi oleh petugas kepolisian.

“Kalau tidak mengikuti aturan nanti kami kena sanksi. Kami akan terus menggenjot agar para operator tegas dan segera melaporkan jika ada konsumen yang komplain,”paparnya. Selain itu, pengelola juga akan menambah lorong pengisian nonsubsidi. Diprediksi pengguna BBM nonsubsidi akan bertambah jika aturan sudah dijalankan.

Harus dibuat PP

Di bagian lain,DPR meminta kebijakan penghematan energi, termasuk efisiensi penggunaan BBM bersubsidi, dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

Wakil Ketua DPR Pramono Anung memandang pidato penghematan energi yang disampaikan Presiden SBY sejauh ini substansinya hanya ditujukan untuk lingkup internal birokrasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Imbauan Presiden seharusnya dibuat saja PP, tidak perlu dipidatokan. Karena itu (pidato) tidak mengikat bagi instansi di bawahnya.Kalau PP atau keputusan menteri (kepmen) mengikat. Jika melanggar bisa diberi sanksi,” katanya.

Pramono mengkritisi pidato Presiden yang tidak menyinggung soal pengaturan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi. Presiden hanya menyampaikan kepada publik agar menggunakan mobil-mobil hibrida yang hemat BBM.

"Mobil pribadi yang mewah seharusnya diperhatikan juga untuk diatur agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau seperti ini susah. Kondisinya masih akan sama dengan sebelumnya. Mobil-mobil mewah membandel menggunakan BBM bersubsidi," paparnya.

Pramono berpandangan, jangankan imbauan melalui pidato,pada praktiknya saat ini implementasi undang-undang saja banyak pihak yang melanggar. Karena itu, dia berharap ada keteladanan secara bersama-sama, terutama pemerintah, sehingga program penghematan bisa berjalan. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7093 seconds (0.1#10.140)