Kewenangan KPPT tidak optimal
A
A
A
Sindonews.com – Proses perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dinilai tidak maksimal. Kondisi ini disebabkan terbatasnya kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
Dari 118 proses perizinan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, baik bagi investor ataupun pengusaha yang hendak berinvestasi pada berbagai bidang usaha, ternyata hanya 15 perizinan yang prosesnya dilayani.
Sementara sisanya sebanyak 103 perizinan masih dikelola oleh masing-masing dinas instansi dengan proses yang lama,berbelit-belit,serta biaya yang tidak sedikit. Ke-15 perizinan yang saat ini dikelola KPPT di antaranya hanya berupa izin mendirikan bangunan (IMB), HO, fatwa lokasi, SIUPP,TDP.
Selain itu, perizinan STU,TDD, dan sebagainya. Namun, dari 15 izin yang dikelola, ternyata hanya sembilan izin saja yang banyak dimohonkan oleh masyarakat ataupun pengusaha sehingga menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diperoleh KPPT relatif sangat kecil.
“Solusinya adalah dengan mengubah KPPT ini menjadi badan, maka kewenangannya mau tidak mau akan semakin besar.Terlebih setelah terbitnya undang-undang baru mengenai proses perizinan, jika terus berbentuk kantor maka izin yang diperbolehkan dilayani hanya dua saja,” papar Kepala KPPT Pemkab Tasikmalaya Dadan Wardana.
Target PAD yang ditetapkannya saat ini hanya sebesar Rp250 juta, menurun drastis dari tahun 2010 yang bisa mencapai Rp825 juta dan bisa terpenuhi sebanyak 90 persen. Penurunan disebabkan adanya kebijakan baru,jika dalam mendirikan bangunan pemerintah tidak diperlukan perizinan seperti IMB dan sebagainya. Sementara di sisi lain, pengajuan permohonan izin relatif kecil.
Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budiman S Firmansyah berpendapat, jika kendala yang terjadi di lapangan seperti itu mengartikan tidak ada niat baik dari pemerintah untuk menyerahkan semua proses perizinan kepada KPPT, padahal jika telah seluruhnya terkonsentrasi di KPPT proses perizinan bisa mudah dan terukur mulai biaya dan jangka waktu lamanya.
Menurut dia, jika seluruh perizinan yang ada dikelola dengan baik,sudah dipastikan para investor dari berbagai daerah bisa lebih besar menanamkan investasinya.
“Pengusaha itu simpel,jika di suatu daerah perizinan tidak sulit dan ada kepastian serta jaminan saat menjalankan usahanya sudah pasti mereka mau menanamkan modalnya. Buat apa dibuat KPPT jika kewenangannya dikebiri,” ujarnya.
Dari 118 proses perizinan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, baik bagi investor ataupun pengusaha yang hendak berinvestasi pada berbagai bidang usaha, ternyata hanya 15 perizinan yang prosesnya dilayani.
Sementara sisanya sebanyak 103 perizinan masih dikelola oleh masing-masing dinas instansi dengan proses yang lama,berbelit-belit,serta biaya yang tidak sedikit. Ke-15 perizinan yang saat ini dikelola KPPT di antaranya hanya berupa izin mendirikan bangunan (IMB), HO, fatwa lokasi, SIUPP,TDP.
Selain itu, perizinan STU,TDD, dan sebagainya. Namun, dari 15 izin yang dikelola, ternyata hanya sembilan izin saja yang banyak dimohonkan oleh masyarakat ataupun pengusaha sehingga menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diperoleh KPPT relatif sangat kecil.
“Solusinya adalah dengan mengubah KPPT ini menjadi badan, maka kewenangannya mau tidak mau akan semakin besar.Terlebih setelah terbitnya undang-undang baru mengenai proses perizinan, jika terus berbentuk kantor maka izin yang diperbolehkan dilayani hanya dua saja,” papar Kepala KPPT Pemkab Tasikmalaya Dadan Wardana.
Target PAD yang ditetapkannya saat ini hanya sebesar Rp250 juta, menurun drastis dari tahun 2010 yang bisa mencapai Rp825 juta dan bisa terpenuhi sebanyak 90 persen. Penurunan disebabkan adanya kebijakan baru,jika dalam mendirikan bangunan pemerintah tidak diperlukan perizinan seperti IMB dan sebagainya. Sementara di sisi lain, pengajuan permohonan izin relatif kecil.
Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budiman S Firmansyah berpendapat, jika kendala yang terjadi di lapangan seperti itu mengartikan tidak ada niat baik dari pemerintah untuk menyerahkan semua proses perizinan kepada KPPT, padahal jika telah seluruhnya terkonsentrasi di KPPT proses perizinan bisa mudah dan terukur mulai biaya dan jangka waktu lamanya.
Menurut dia, jika seluruh perizinan yang ada dikelola dengan baik,sudah dipastikan para investor dari berbagai daerah bisa lebih besar menanamkan investasinya.
“Pengusaha itu simpel,jika di suatu daerah perizinan tidak sulit dan ada kepastian serta jaminan saat menjalankan usahanya sudah pasti mereka mau menanamkan modalnya. Buat apa dibuat KPPT jika kewenangannya dikebiri,” ujarnya.
()