Nasabah harus waspada dengan suku bunga simpanan bank

Senin, 04 Juni 2012 - 15:22 WIB
Nasabah harus waspada dengan suku bunga simpanan bank
Nasabah harus waspada dengan suku bunga simpanan bank
A A A
Sindonews.com - Sebaiknya nasabah perlu waspada jika bank memberikan bunga lebih besar dibanding dengan bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sebagai penjamin simpanan tabungan nasabah di bank mewajibkan bank mengumumkan surat bunga yang wajar di bank. Jika bank memberikan bunga di atas suku bunga LPS, maka tidak ada jaminan atas tabungan nasabah di bank tersebut.

"Setiap bank peserta penjaminan mewajibkan menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," demikian seperti dikutip dari siaran pers LPS di Jakarta, Senin (4/6/2012).

Dengan adanya pengumuman terkait suku bunga simpanan yang dipasang di setiap kantor cabang, maka nasabah diharapkan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman terkait batas maksimal penjaminan.

"Jika tingkat bunga yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak layak dibayar apabila bank tempat menyimpan dananya dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia," lanjut dia.

LPS juga mewajibkan bank menandatangani surat pernyataan yang berisi klausul kesediaan nasabah untuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika izin bank tersebut dicabut Bank Sentral.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6352 seconds (0.1#10.140)