Perbanas: Aturan pembatasan kepemilihan bank jangan terburu-buru

Senin, 04 Juni 2012 - 17:23 WIB
Perbanas: Aturan pembatasan...
Perbanas: Aturan pembatasan kepemilihan bank jangan terburu-buru
A A A
Sindonews.com - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) meminta Bank Indonesia (BI) tidak terburu-buru menerbitkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan saham di bank domestik, sebaiknya BI melakukan simulasi terlebih dahulu atas aturan tersebut.

"Saran saya tolong dibuat dulu simulasi yang baik sehingga dampaknya bisa terukur," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono menanggapi rencana Bank Indonesia yang akan mengeluarkan kebijakan barunya terkait pembatasan kepemilikan di bank nasional, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Menurut Sigit, jika pemilik bank juga kecil-kecil, itu perlu diperdebatkan. Sebab, lanjutnya, jika tidak ada yang menjadi pemegang saham pengendali di bank tersebut, sangat dikhawatirkan jika terjadi masalah tidak akan ada yang mau untuk bertanggung jawab.

"Jadi saya menyarankan agar dalam kebijakan tersebut BI terlebih dahulu membuat beberapa skenario seperti berapa dana yang dilibatkan jika terjadi divestasi, berapa besar kemampuan pasar modal kita untuk menyerap penjualan saham yang saya perkirakan bisa mencapai ratusan triliun rupiah," jelasnya.

Jika itu tidak dilakukan, tambah Sigit, dikhawatirkan yang terjadi malah kepemilikan asing semakin banyak di perbankan nasional. Dan kalau yang terjadi ke depan, asing malah lebih menguasai perbankan di Indonesia, menurut Sigit, yang ada BI malah akan mendapat hujatan orang banyak.

"Kalau akhirnya nanti dengan kebijakan barunya ini asing-asing juga yang menguasai perbankan kita, yang ada BI akan dikomplain beramai-ramai. Itu harus juga dipertimbangkan oleh BI," tegasnya.

Karena itu, lanjut Sigit, untuk mendorong pertumbuhan kredit sebuah bank itu memerlukan modal yang besar mengingat rasio kecukupan modalnya (CAR) yang pasti turun akibat penyaluran kredit tersebut.

"Nah, untuk itu pemilik bank mau tidak mau perlu menambah modal segar. Perlu divestasi lagi untuk permodalan bank. Darimana dana kalau tidak dari investor baru. Akhirnya yang kuat beli ya asing lagi," tandasnya.

"Jadi BI perlu simulasi yang tajam agar tidak menyesal di kemudian hari. Silahkan saja membuat aturan, tapi harus dipikirkan dampak, berapa kebutuhan dana yang dibutuhkan kalau divestasi, siapa yang akan membeli. Itu semua perlu dipikirkan lagi dalam jangka panjang," tambahnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga perlu konsultasi dengan pemerintah sebelum mengeluarkan aturan pembatasan kepemilikan di perbankan domestik ini.

Menurut Sigit, hal ini terkait masih adanya aturan yang lebih tinggi dari aturan BI terkait hal tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 yang mengijinkan kepemilikan asing di bank domestik hingga 99 persen.

"Konsultasi dengan pemerintah itu suatu keharusan," tukasnya."Apalagi jangan lupa, pemerintah juga menjadi pemilik bank. Apa harus dikecualikan," tandasnya.

Sigit melihat masalah ini sebagai sesuatu yang serius karena menyangkut masalah kebijakan. "Jadi sebaiknya dikonsultasikan ke pemerintah," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0593 seconds (0.1#10.140)