Impor tekstil, mainan anak & ponsel ditertibkan

Jum'at, 15 Juni 2012 - 12:10 WIB
Impor tekstil, mainan anak & ponsel ditertibkan
Impor tekstil, mainan anak & ponsel ditertibkan
A A A


Sindonews.com - Kebijakan pengaturan kembali impor untuk produk tekstil, mainan anak, dan telefone selular, murni dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang-barang yang mengandung zat berbahaya. Peningkatan pengaturan ini seiring maraknya temuan produk tekstil, ponsel, dan mainan anak yang tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendang) Arlinda mengungkapkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dan keluarga dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi standar keamanan konsumsi

"Tekstil, mainan anak dan ponsel ini kan sangat dekat dengan masyarakat saat ini, khususnya anak-anak. Apa kita mau mereka jadi korban? ” tanya dia saat berbincang dengan Okezone di Medan, Jumat (15/6/2012).

Pengaturan kembali kebijakan impor terhadap ketiga komoditas tersebut bukan pembatasan maupun pengetatan. Kebijakan ini hanya sebatas memastikan produk yang diimpor telah terbebas dari unsur berbahaya. ”Ini hanya pengaturan. Biar para importir lebih tertib dan masyarakat lebih terlindungi,” tambah dia.

Menurutnya, pengaturan kebijakan tidak ada kaitannya dengan semakin maraknya serangan produk tekstil, mainan anak maupun ponsel dari China. ”Pengaturan kembali ini berlaku secara menyeluruh terhadap tiga komoditas itu, baik untuk China maupun negara lainnya,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Darwinsyah, mengaku, volume impor ketiga komoditi itu terbilang cukup besar saat ini. Namun dia tak dapat menunjukkan data pasti berapa besarannya.

Meski begitu, dia memastikan dari ketiga produk tersebut, China merupakan negara asal importasi terbesar. “Iya besar memang volumenya, tapi enggak pula kita bawa kemana-mana volume totalnya," tutur dia.

Selain itu, Darwinsyah membantah ketiga produk tersebut diperdagangkan dengan sertifikat impor namun di bawah kualitas yang ditetapkan pemerintah. “Semua produk impor yang punya sertifikasi perdagangan dari kita, tentunya sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), kalau enggak punya mana lah mungkin bisa kita ijinkan beredar. Tapi kalau produk yang tidak memiliki sertifikasi perdagangan, mungkin ada tapi kita gak taulah,” tutupnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6852 seconds (0.1#10.140)