Bakrie Telecom mengabaikan kewajiban pembayaran CP

Jum'at, 15 Juni 2012 - 12:20 WIB
Bakrie Telecom mengabaikan kewajiban pembayaran CP
Bakrie Telecom mengabaikan kewajiban pembayaran CP
A A A


Sindonews.com - Bakrie Telekomunikasi Tbk (BTEL) sepertinya tidak mengetahui sama sekali persoalan industri konten seluler di Indonesia saat ini. Pasalnya, perusahaan dengan produk Esia tersebut sangat dimungkinkan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak Content Provider (CP) dalam hitungan tahunan.

"Wah saya nggak tau itu. Saya malah baru tahu sekarang," ujar Deputy President Director & CFO BTEL, Jastiro Abi saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/6/2012) malam.

Padahal sebelumnya, Ketua Umum Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) T Amershah mengungkapkan CP yang gulung tikar cukup banyak, dan yang masih hidup pun terpaksa harus mengurangi karyawannya agar tetap bisa bernapas.
Hal tersebut merupakan gambaran kondisi industri konten seluler pasca berlakunya melalui Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 177/2011 terkait penghentikan layanan.

“Seingat saya yang melakukan full payment baru Indosat dan Axis, sedang yang lainnya harus saya cek terlebih dahulu, bahkan ada operator berlogo hijau yang belum melakukan pembayaran kepada anggota IMMA dalam hitungan tahunan," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Jumat (25/5/2012).

Head of VAS dari Axis, Adolfo Ahmad MS, mengatakan Axis berusaha selalu koorporatif dan menghargai CP selaku mitra dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya.
Sangat diharapkan kepada pihak-pihak terkait untuk sesegera mungkin dapat menyelesaikan masalah ini agar industri kreatif ini dapat kembali berjalan.

BRTI dengan formasi yang baru harus mempunyai target penyelesaian kasus ini, karena mereka adalah institusi yang sangat berkaitan erat dan mempunyai tanggung jawab atas kasus ini yang belum juga menemukan titik terang sampai saat ini. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6551 seconds (0.1#10.140)