Harga gas industri dikaji ulang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menargetkan pengkajian ulang harga gas pada akhir Juni 2012. Hal tersebut cukup mendesak mengingat penolakan penetapan harga gas oleh Perusahaan Gas Nasional (PGN) beberapa waktu lalu.
"Sekarang ini, kami sedang tinjau ulang harga yang pas untuk industri. Target saya akhir Juni ini sudah diketahui," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Menurut Evita, pemerintah akan mendengarkan permintaan seluruh pemangku kepentingan terkait harga gas PGN tersebut. "Kami mencoba mendengarkan permintaan stakeholder seperti apa, kita sedang rapat ini," katanya.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, harga jual gas bumi untuk industri bisa ditetapkan PGN. Namun, penetapan harga tersebut harus mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian gas bumi, dan tingkat keekonomian dengan marjin yang wajar.
Selain itu, penetapan harga jual gas bumi tersebut juga wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM. Evita menambahkan, sesuai aturan tersebut, pemerintah diperbolehkan mengintervensi harga gas yang ditetapkan PGN, meski perusahaan tersebut sebagian sahamnya dimiliki publik. (bro)
()