ILO akan desak negara penempatan lindungi TKI

Selasa, 19 Juni 2012 - 20:10 WIB
ILO akan desak negara...
ILO akan desak negara penempatan lindungi TKI
A A A


Sindonews.com - International Labour Organization (ILO) akan mendesak negara penempatan untuk memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, delegasi Indonesia pada International Labour Conference (ILC) yang berlangsung 30 Mei-15 Juni di Swiss melakukan pertemuan khusus dengan Dirjen ILO yang baru Guy Ryder untuk meminta ILO mendesak negara penempatan untuk lebih melindungi pekerja migrant terutama dari Indonesia.

Selain pertemuan khusus dengan Guy Ryder, delegasi juga melakukan pertemuan melalui forum terbuka dengan komisi-komisi dari 184 negara. Pertemuan itu mendulang sukses yakni ILO akan berkomitmen dan memberikan tekanan kepada Negara penempatan untuk melindungi pekerja migrant salah satunya dengan mendesak mereka meratifikasi konvensi pekerja migrant.

“Ada banyak hal yang berhasil. Salah satunya ILO akan berperan aktif melakukan pembicaraan dan tekanan kepada Negara penempatan untuk meratifikasi konvensi tersebut,” jelasnya di Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Berdasarkan data, hingga saat ini ada 45 negara yang sudah meratifikasi konvensi yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desernber 1990 melalui Resolusi Nomor 45/158. Sebagian besar Negara yang meratifikasi ialah Negara asal pekerja migrant. Diantaranya yaitu Indonesia, Albania, Algeria, Argentina, Azarbaijan, Belize, Bolivia, Bosnia Hervegovina, Burkina Faso, Cape Verde, Chile, Colombia, Equador, EL Savador, Mesir, Ghana, Mauritania, Mexico, Maroko, Nikaragua, Peru, Philipina, Rwanda, Sinegal, Seychelles, Sri Lanka, Syria, Tajikistan, Timor Leste, Turki, Uganda dan Uruguay.

Muhaimin juga mengungkapkan, Indonesia juga mendorong Negara yang tergabung di ILO untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan. Dirjen ILO Guy Ryder dan delegasi lainnya, ujarnya, mengapresiasi langkah Indonesia yang sudah memulai lebih cepat dalam pemberia jaminan social dan ketenagakerjaan tersebut yang tertuang dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang direncanakan berlaku tahun depan.

Terkait dengan TKI, terang peraih Bintang Mahaputera ini menerangkan, seluruh TKI yang berada di Suriah akan dipulangkan. Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah dengan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada TKI yang bekerja di sana. Dia menegaskan, pemerintah akan memaksa untuk memulangkan para TKI yang tidak mau dipulangkan.

"Pokoknya semua TKI kita pulangkan dan ini terus- menerus kita lakukan sampai pada tingkat nol. Pemulangan ini sudah lama dilakukan, sudah dari setahun yang lalu. Kita kan sudah tahu bakal terjadi krisis, jadi kita tutup (pengiriman) setahun yang lalu dan kita terus lakukan pemulangan," ujarnya.

Muhaimin mengatakan salah satu kesulitan yang ditemui pemerintah dalam upaya pemulangan TKI di Suriah itu adalah banyaknya TKI yang diberangkatkan tidak melalui jalur yang resmi dan tidak terdokumentasi. Misalkan saja, TKI illegal yang diberangkatkan melalui Uni Emirat Arab namun dipindahkan ke Suriah. Namun ada juga yang berangkat karena kelakuan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) nakal atau yang berangkat secara pribadi.

Menurut Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka, pengesahan ratifikasi konvensi ini merupakan sejarah dalam ketengakerjaan di Indonesia. Setelah menunggu 13 tahun lamanya akhirnya ratifikasi konvensi pekerja migran disahkan juga. Dia berharap dengan hal ini akan memantapkan perlindungan tenaga kerja Indonesia.

“Ratifikasi ini upaya penting dalam penggalangan dukungan internasional dalam upaya perlindungan tenaga kerja kita di luar negeri. Ratifikasi ini merupakan langkah awal tapi sangat strategis,” ujarnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0687 seconds (0.1#10.140)