Puskeppi minta Permen ESDM No 16 dicabut

Minggu, 24 Juni 2012 - 17:31 WIB
Puskeppi minta Permen ESDM No 16 dicabut
Puskeppi minta Permen ESDM No 16 dicabut
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskeppi) mendesak agar Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 tahun 2011 pasal 3 ayat 3 mengenai kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi segera dicabut karena berpotensi melemahkan posisi PT Pertamina (Persero) dalam mendistribusikan BBM non subsidi.

Direktur Puskeppi Sofyano Zakaria mengatakan seharusnya pemasaran BBM non subsidi didukung penuh oleh pemerintah bukan malah dihambat oleh pemerintah. Pasalnya dengan lahirnya Permen tersebut sangat berpotensi menghambat Pertamina selaku penyalur BBM non subsidi. “Permen ini jelas melemahkan Pertamina segera dicabut,” terangnya, Minggu (24/6/2012).

Sofyano juga menegaskan pertimbangan yang digunakan dalam Permen ESDM tersebut justru dominan kepada Peraturan yang terkait dengan penyaluran BBM Bersubsidi. Namun Permen tersebut justru digunakan untuk mengatur kegiatan penyaluran BBM non subsidi.

Dia menambahkan, peraturan tersebut dapat dimaknai publik sebagai aturan titipan asing dan kompetitor dari BUMN dan sangat over protective. Sehingga pihaknya mendesak agar Permen ESDM tersebut dihapus karena tidak sesuai dengan peran Pertamina sebagai lembaga penyalur BBM dan mempersempit ruang geraknya.

Keberadaan Permen tersebut berpotensi dimaknai publik sebagai adanya ego sektoral pemerintah dalam bisnis BBM non subsidi yang seharusnya berjalan secara alami tanpa perlu intervensi yang dalam dari Pemerintah.

“Seharusnya pemerintah melahirkan peraturan yang mampu memberi kemudahan bagi penyalur dalam menjalankan bisnis BBM non subsidi karena akan mampu memberikan peningkatan sumbangan bagi pendapatan negara,” pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5357 seconds (0.1#10.140)