BI batasi kepemilikan saham asing 40%
A
A
A
Sindonews.com - Aturan kepemilikan saham yang akhir-akhir ini jadi polemik kalangan perbankan telah selesai digodok Bank Indonesia (BI). Aturan tersebut kini tinggal diresmikan BI dalam waktu dekat.
"Sebetulnya sudah selesai aturannya, tinggal menunggu waktu," ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Muliaman menambahkan, pihaknya juga sedang berpikir apakah akan melengkapi dengan kebijakan-kebijakan lain atau dikeluarkan dalam bentuk sendiri.
"Tapi intinya saya kira sudah tidak ada lagi persoalan-persoalan di bidang kepemilikan ini, yang saya kira secara formal akan disampaikan kemungkinan pada bulan ini diperkirakan," ujar Muliaman.
Muliaman mengatakan, kepemilikan saham secara generik sekira 20, 30, dan 40 persen. Bila terdapat lebih dari 40 persen, akan case by case dan itu harus melalui persetujuan BI.
"Artinya dengan berbagai kebijakan yang akan ditempuh termasuk multiple license dan sebagainya, persetujuan lebih dari angka itu harus melalui persetujuan BI," ujar Muliaman. (bro)
()