Properti subur, Depok andalkan pajak BPHTB
A
A
A
Sindonews.com – Perkembangan kota Depok sebagai daerah penyangga yang dekat dengan ibukota Jakarta semakin pesat. Banyaknya sektor properti yang bermunculan membuat warga Jakarta justru melirik Depok untuk menanamkan investasinya.
Hal itu tentu berpengaruh pada naiknya pajak dan Penghasilan Asli Daerah (PAD) atas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah Kota Depok mengklaim porsi terbesar pajak yang didapat setiap tahun berasal dari BPHTB.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan banyaknya pengembang perumahan yang menanamkan investasinya di Depok meningkatkan PAD Depok lewat BPHTB. “Karena banyak penjualan rumah baru, Depok subur property, BPHTB terbesar yang menyumbang PAD, lalu disusul oleh PBB,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (26/6/2012).
Doddy menambahkan porsi pendapatan pajak juga diraih dari rumah makan yang beromzet diatas Rp10 juta per bulan. Sementara pajak hiburan juga tergolong besar yakni 35 persen berasal dari rumah bernyanyi seperti karaoke.
“Pajak hiburan 35 persen, namun walaupun Depok terbesar dari BPHTB dan banyak perumahan nanti dilema dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semakin menipis, ini juga harus dipikirkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga membidik pengusaha kost–kostan untuk menyetor pajak setiap bulan. “Kalau kost–kostan yang diatas 10 kamar sama kayak hotel hitungannya, harus bayar pajak tiap bulan,” tandasnya.
Hal itu tentu berpengaruh pada naiknya pajak dan Penghasilan Asli Daerah (PAD) atas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah Kota Depok mengklaim porsi terbesar pajak yang didapat setiap tahun berasal dari BPHTB.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Doddy Setiadi mengatakan banyaknya pengembang perumahan yang menanamkan investasinya di Depok meningkatkan PAD Depok lewat BPHTB. “Karena banyak penjualan rumah baru, Depok subur property, BPHTB terbesar yang menyumbang PAD, lalu disusul oleh PBB,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (26/6/2012).
Doddy menambahkan porsi pendapatan pajak juga diraih dari rumah makan yang beromzet diatas Rp10 juta per bulan. Sementara pajak hiburan juga tergolong besar yakni 35 persen berasal dari rumah bernyanyi seperti karaoke.
“Pajak hiburan 35 persen, namun walaupun Depok terbesar dari BPHTB dan banyak perumahan nanti dilema dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semakin menipis, ini juga harus dipikirkan,” ungkapnya.
Pihaknya juga membidik pengusaha kost–kostan untuk menyetor pajak setiap bulan. “Kalau kost–kostan yang diatas 10 kamar sama kayak hotel hitungannya, harus bayar pajak tiap bulan,” tandasnya.
()