Usulan perubahan komponen KHL pekerja siap ditampung

Rabu, 27 Juni 2012 - 20:05 WIB
Usulan perubahan komponen KHL pekerja siap ditampung
Usulan perubahan komponen KHL pekerja siap ditampung
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku telah menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Usulan rekomendasi ini menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013.

“Hari ini kita terima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas dan selanjutnya usulan ini kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans Nomor 17/MEN/VIII/2005, “ Kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menerima Audiensi Depenas di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Muhaimin mengatakan memang sudah selayaknya dilakukan perubahan KHL mengingat komponen KHL yang telah ditetapkan berdasarkan Permenakertrans Nomor 17/2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif.

“ Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia,"ujarnya.

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.

Muhaimin menjelaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,

“Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal),"terangnya.

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Usulan dan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional seputar perubahan komponen KHL yang terdiri dari 4 penambahan jenis KHL, 8 penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL dan 1 perubahan jenis kebutuhan KHL 4 penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant dan seterika.

Sedangkan 8 penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah, mukenah, peci, celana panjang, rok, pakaian muslim, sarung, kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola lampu hemat energi dan listrik. Sedangkan 1 perubahan jenis kebutuhan KHL semula kompor minyak tanah 16 sumbu dan minyak tanah menjadi kompor gas 1 tungku, selang dan regulator tabung gas 3 kg, gas elpiji 2 tabung 3 kg.

Hadir dalam pertemuan Dirjen Pembinan Hubungan Industrial danJaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Muji Handaya dan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wahyu Indrawati.

Sedangkan anggota Depenas yang hadir antara lain Myra M. Hanartani selaku Ketua Depenas/wakil pemerintah dari Kemnakertrans, S. Lumban Gaol (Kemnakertrans), Yunani Roaidah (Kemnakekertrans), Indriyati (Kem. ESDM),

Sedangkan Anggota Depenas dari unsur Apindo yang hadir adalah Hariyadi BS Sukamdani, M. Aditya Warman, Endang Susilawati, Anthony Huilman. Dari unsur serikat pekerja hadir Markus Sidauruk, Baso rukman Abdul Jihad dan Kasiran serta unsur Perguruan Tinggi Budi W. Setjipto.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7489 seconds (0.1#10.140)