Pekerja mandiri pun bisa dijamin Jamsostek

Sabtu, 30 Juni 2012 - 17:09 WIB
Pekerja mandiri pun...
Pekerja mandiri pun bisa dijamin Jamsostek
A A A
Sindonews.com - Saat ini menjadi tenaga profesional maupun pekerja mandiri atau perseorangan tidak perlu lagi khawatir dengan masa senja yang tidak terjamin ataupun gangguan kesehatan yang tak tertangani. Pasalnya, PT Jamsostek (Persero) telah memperluas pelayanannya dengan menaungi para pekerja di sektor informal tersebut.

Hal tersebut seperti diutarakan Kepala Kantor Cabang Jamsostek Mangga Dua, Farah Diba, saat menjelaskan cakupan pelayanan Jamsostek yang telah merambah kepada sektor informal saat diwawancarai Sindonews, Sabtu (30/6/2012).

Pada dasarnya, Jamsostek sendiri memiliki empat paket dengan klasifikasi peserta yang berbeda. Pertama adalah Program Paket formal, untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor formal. "Jadi buat perusahaan yang punya badan hukum," kata Farah.

Kedua adalah jasa konstruksi. "Untuk paket progran Jasa Konstruksi yang didaftarkan adalah proyeknya bukan perusahaannya. Misalkan proyek pembangunan Hotel. Dilihat berapa nilai proyeknya, baru dihitung berapa besaran iuran yang harus dibayarkan. Dengan program tersebut, semua tenaga kerja yang ada di situ dilindungi," paparnya lengkap.

Ketiga, tambah Farah, Jamsostek punya yang namanya program Paket Informal. "Informal sendiri ada dua, ada perorangan ada mandiri," papar Farah.

Program aket perorangan, kata Farah, diperuntukkan bagi tenaga kerja yang bekerja di usaha yang tidak berbadan hukum. "Misalnya pegawai-pegawai toko-toko kecil, atau yang lain ya," Farah Mencontohkan.

Sementara, lanjutnya, untuk program paket mandiri itu adalah pekerja mandiri yang tidak bekerja pada siapapun, atau tidak memiliki perusahaan contohnya seperti tukang ojek dan sebagainya.

Sebagai ganti tidak adanya perusahaan yang menaungi pekerja mandiri, maka harus ada wadah yang menaungi kumpulan tersebut seperti paguyuban tukang ojek, pengacara yang bekerja mandiri, dokter yang membuka praktek dirumah, samapi ikatan wartawan kontributor berbagai media. "Kalau mereka mandiri harus ada satu wadah nah wadah itu yang berhubungan dengan Jamsostek," kata Farah menjelaskan.

Peserta Jamsostek mandiri sendiri diperkenankan paling tidak memilih dua jenis paket berbeda. "Kan program jamsostek ada empat. Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua dan Jaminan kematian. Nah paling tidak misalnya dia milih dua yaitu, jaminan kesehatan dan jaminan kematian," contoh Farah.

Sementara untuk perhitungan besar iurannya sendiri, rinci Farah, penghitungannya didasarkan atas besar UMR yang berlaku di wilayah setempat yang kemudian disesuaikan dengan rata-rata ketentuan besar pendapatan yang telah ditetapkan Jamsostek.

"Jadi dasar perhitungan kita karena dia tidak ada gaji tetap jadi dasarnya adalah UMR setempat," imbuhnya.(and)
(hyk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6260 seconds (0.1#10.140)