4 emiten masuk daftar efek syariah
Kamis, 05 Juli 2012 - 11:45 WIB
4 emiten masuk daftar efek syariah
A
A
A
Sindonews.com - Empat emiten dipastikan masuk ke dalam jajaran daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK). Keempat emiten tersebut yakni PT Kobexindo Tractors, PT Toba Bara Sejahtera, PT Gading Development Tbk, dan PT Tri Banyan Tirta Tbk.
Menurut Ketua Bapepam-LK Nurhaida, dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan keempat emiten ini.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya," jelasnya, dalam siaran pers, seperti dikutip dari Okezone dalam situs resmi Bapepam-LK, Kamis (5/7/2012).
Secara periodik, Bapepam-LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Menurut Ketua Bapepam-LK Nurhaida, dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Bapepam-LK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan keempat emiten ini.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya," jelasnya, dalam siaran pers, seperti dikutip dari Okezone dalam situs resmi Bapepam-LK, Kamis (5/7/2012).
Secara periodik, Bapepam-LK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
(and)
Lihat Juga :