Dahlan ngantor gunakan mobil listrik
Senin, 16 Juli 2012 - 11:02 WIB

Dahlan ngantor gunakan mobil listrik
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengendarai sendiri mobil listrik buatan PT Sarimas Ahmadi Pratama di Jatimulya, Cilodong, Depok. Dahlan mengendarai mobil listrik buatan Ahmadi tersebut dari Cilodong menuju kantornya di Jakarta.
Dahlan naik Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Gambir, Jakarta menuju Stasiun Depok Lama. Dari situ, Dahlan naik ojek menuju pabrik Ahmadi. Dahlan langsung gembira saat melihat surat jalan dari Satlantas Polres Depok sudah rampung dan ditunjukkan kepadanya. “Horeee surat jalan sudah jadi,” teriaknya sambil bertepuk tangan, Senin (16/07/12).
Dahlan menjelaskan kendaraan tersebut bukan motor maupun mobil biasa yang memerlukan kelengkapan surat–surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Mobil tersebut, kata dia, juga tak mungkin diuji emisi karena emisinya nol.
“Ini bukan mobil, atau motor, ini kendaraan, tak pakai mesin mobil, STNK-nya nanti apa, ini enggak ada CC-nya, misalnya ini bisa lulus uji emisi atau tidak, ini enggak ada emisinya, jadi enggak perlu diuji, karena itu bapak Presiden sudah instruksikan kepada Menteri dan jajaran terkait merumuskan peraturan yang akan dipakai tentang kendaraan listrik,” tegasnya.
Aturan tersebut, lanjut Dahlan, dirumuskan dalam target waktu tiga jam. Sebab hingga kini belum ada aturan yang mengatur soal kendaraan listrik.
“Presiden serius dalam 3 bulan sudah bisa selesaikan dengan peraturan, dan insentifnya apa. Enggak ada ujiannya untuk mobil ini, jangan dibayangkan ini akan diujikan enggak ada mesinnya, hanya ada listrik, dan motor. Belum ada pertaurannya, akan dirumuskan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menristek, Menteri Lingkungan Hidup, dan BUMN tentunya,” tutupnya.
Dahlan naik Kereta Rel Listrik (KRL) dari Stasiun Gambir, Jakarta menuju Stasiun Depok Lama. Dari situ, Dahlan naik ojek menuju pabrik Ahmadi. Dahlan langsung gembira saat melihat surat jalan dari Satlantas Polres Depok sudah rampung dan ditunjukkan kepadanya. “Horeee surat jalan sudah jadi,” teriaknya sambil bertepuk tangan, Senin (16/07/12).
Dahlan menjelaskan kendaraan tersebut bukan motor maupun mobil biasa yang memerlukan kelengkapan surat–surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Mobil tersebut, kata dia, juga tak mungkin diuji emisi karena emisinya nol.
“Ini bukan mobil, atau motor, ini kendaraan, tak pakai mesin mobil, STNK-nya nanti apa, ini enggak ada CC-nya, misalnya ini bisa lulus uji emisi atau tidak, ini enggak ada emisinya, jadi enggak perlu diuji, karena itu bapak Presiden sudah instruksikan kepada Menteri dan jajaran terkait merumuskan peraturan yang akan dipakai tentang kendaraan listrik,” tegasnya.
Aturan tersebut, lanjut Dahlan, dirumuskan dalam target waktu tiga jam. Sebab hingga kini belum ada aturan yang mengatur soal kendaraan listrik.
“Presiden serius dalam 3 bulan sudah bisa selesaikan dengan peraturan, dan insentifnya apa. Enggak ada ujiannya untuk mobil ini, jangan dibayangkan ini akan diujikan enggak ada mesinnya, hanya ada listrik, dan motor. Belum ada pertaurannya, akan dirumuskan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menristek, Menteri Lingkungan Hidup, dan BUMN tentunya,” tutupnya.
(gpr)