Permenakertrans KHL pekerja disosialisasikan ke 33 Kadisnakertran
Selasa, 17 Juli 2012 - 20:46 WIB
Permenakertrans KHL pekerja disosialisasikan ke 33 Kadisnakertran
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN VII1/2005.
Langkah sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua para stakeholder (para pemangku kepentingan) yang terkait dengan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
“Tujuan sosialisasi tersebut adalah menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans No. 13 tahun 2012," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di kantornya, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Muhaimin mengatakan, sosialisasi ini dibutuhkan agar para Kepala Dinas Nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans No. 13 tahun 2012 serta perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Dalam pertemuan ini kita tegaskan bahwa Permenakertrans NO.13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013," ujarnya.
“Dengan berpatokan pada Permenakertrans NO.13 Tahun 2012, maka survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan, tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang," tambahnya.
Muhaimin juga meminta dalam pelaksanaan survei KHL agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan di daerah secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha sehingga hasilnya yang didapatkan menjadi sama.
“Sebelum survei KHL dilaksanakan, maka harus disepakati dahulu jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survei dan lokasi/tempat survei. Survey ini harus dilakukan secara bersama-sama,” jelas Muhaimin.
Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survei KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, SP/SB dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan SP/SB dan pengusaha setempat.
Namun dalam penetapan Upah minimum nantinya, Muhaimin mengingatkan tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Seperti diketahui, dalam penyempurnaan Permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
Langkah sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dengan sasaran semua para stakeholder (para pemangku kepentingan) yang terkait dengan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, termasuk para pengusaha dan serikat pekerja/buruh.
“Tujuan sosialisasi tersebut adalah menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tercantum dalam Permenakertrans No. 13 tahun 2012," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (Kadisnakertrans) se-Indonesia di kantornya, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Muhaimin mengatakan, sosialisasi ini dibutuhkan agar para Kepala Dinas Nakertrans dapat memahami secara lebih jelas dan mendalam mengenai isi yang terkandung Permenakertrans No. 13 tahun 2012 serta perubahan-perubahan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Dalam pertemuan ini kita tegaskan bahwa Permenakertrans NO.13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013," ujarnya.
“Dengan berpatokan pada Permenakertrans NO.13 Tahun 2012, maka survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan, tapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang," tambahnya.
Muhaimin juga meminta dalam pelaksanaan survei KHL agar dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan di daerah secara bersama-sama dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha sehingga hasilnya yang didapatkan menjadi sama.
“Sebelum survei KHL dilaksanakan, maka harus disepakati dahulu jenis dan kualitas kebutuhan, waktu survei dan lokasi/tempat survei. Survey ini harus dilakukan secara bersama-sama,” jelas Muhaimin.
Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terlibat dalam survei KHL harus sesuai ketentuan dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan unsur pemerintah, SP/SB dan pengusaha yang merupakan merepresentasikan SP/SB dan pengusaha setempat.
Namun dalam penetapan Upah minimum nantinya, Muhaimin mengingatkan tidak hanya perpatokan pada nilai KHL, melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Seperti diketahui, dalam penyempurnaan Permenakertrans baru jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.
(gpr)
Lihat Juga :