Peraturan Bersama pengawasan outsourcing diterbitkan
Rabu, 18 Juli 2012 - 19:48 WIB
Peraturan Bersama pengawasan outsourcing diterbitkan
A
A
A
Sindonews.com - Dua kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menerbitkan Peraturan Bersama tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
Kesepakatan untuk menerbitkan peraturan bersama ini ini ditandai dengan penandatangan naskah peraturan bersama yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
"Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk memberikan perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan," kata Muhaimin.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.
Peraturan bersama ini diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabuapten/Kota, sehingga akan terselesaikannya permasalahan ketenagakerjaan di tingkat lokal dan akan terwujudnya ketenangan berusaha dan bekerja, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat industri.
Menurut Muhaimin, dengan adanya perturan ini juga dapat memberikan kepastian bahwa tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak akan diperdayakan di bidang lain.
"Kalau sampai dipindah-pindah atau digeser, nanti akan menjadi beban kita. Karena, jumlah pengawas saat ini sangat terbatas dan cenderung belum mencapai jumlah yang ideal," ujar Muhaimin.
Saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan baik yang berada pada Pemerintah.
Muhaimin menyebutkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.
"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas ketenagakerjaan," ujar Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, sebaran pengawasan ketenagakerjaan ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota dari sekitar 497 kabupaten/kota. "Salah satu tugas pengawas ini adalah sebagai aparatur penegak hukum yang dituntut untuk mampu menjamin pelaksanaan pengawas ketenagakerjaan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah," imbuhnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, aturan bersama ini juga bermaksud untuk memberikan kewenagan kepada daerah sekaligus sebagai media untuk mengetahui apakah daerah menjalankan sesuai aturan atau tidak.
"Jadi, ini nanti kami pecah lagi menjadi beberapa aturan teknis sehingga pelaksanaan pengawasan betul-betul berjalan. Masalahnya, rasio pengawas dan perusahaan kan juga cukup jauh. Maka itu kami minta kepada daerah untuk bisa memaksimalkan ini," tambahnya.
Peraturan Bersama tersebut pada intinya memuat peran strategis Kementerian Dalam Negeri di era otonomi dalam mendorong dan menfasilitasi penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan di pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten IKota dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Sedangkan peran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan teknis pengawasan ketenagakerjaan dalam hal pendidikan dan pelatihan, pengangkatan pengawas ketenagakerjaan, peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, penyelenggaraan jaringan inforrnasi pengawasan ketenagakerjaan, penyelenggaraan rapat koordinasi provinsi dan rapat kerja teknis di kabupaten kota, peningkatan kerja sama dan pengendalian pelaksaan pengawasan ketenagakerjaan.
Kesepakatan untuk menerbitkan peraturan bersama ini ini ditandai dengan penandatangan naskah peraturan bersama yang dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
"Dengan adanya aturan bersama Mendagri ini mempertegas fungsi dan tugas pegawai fungsional pengawasan untuk lebih optimal di dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Selain itu, ini juga untuk memberikan perhatian bagi orang-orang yang melakukan pengawasan sehingga tidak digeser-geser ke luar tugas pengawasan," kata Muhaimin.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.
Peraturan bersama ini diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabuapten/Kota, sehingga akan terselesaikannya permasalahan ketenagakerjaan di tingkat lokal dan akan terwujudnya ketenangan berusaha dan bekerja, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat industri.
Menurut Muhaimin, dengan adanya perturan ini juga dapat memberikan kepastian bahwa tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak akan diperdayakan di bidang lain.
"Kalau sampai dipindah-pindah atau digeser, nanti akan menjadi beban kita. Karena, jumlah pengawas saat ini sangat terbatas dan cenderung belum mencapai jumlah yang ideal," ujar Muhaimin.
Saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya. Hal ini memerlukan perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan baik yang berada pada Pemerintah.
Muhaimin menyebutkan, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.469 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 224.060 perusahaan.
"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 3,734 orang pengawas ketenagakerjaan," ujar Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan, sebaran pengawasan ketenagakerjaan ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota dari sekitar 497 kabupaten/kota. "Salah satu tugas pengawas ini adalah sebagai aparatur penegak hukum yang dituntut untuk mampu menjamin pelaksanaan pengawas ketenagakerjaan dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah," imbuhnya.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, aturan bersama ini juga bermaksud untuk memberikan kewenagan kepada daerah sekaligus sebagai media untuk mengetahui apakah daerah menjalankan sesuai aturan atau tidak.
"Jadi, ini nanti kami pecah lagi menjadi beberapa aturan teknis sehingga pelaksanaan pengawasan betul-betul berjalan. Masalahnya, rasio pengawas dan perusahaan kan juga cukup jauh. Maka itu kami minta kepada daerah untuk bisa memaksimalkan ini," tambahnya.
Peraturan Bersama tersebut pada intinya memuat peran strategis Kementerian Dalam Negeri di era otonomi dalam mendorong dan menfasilitasi penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan di pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten IKota dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Sedangkan peran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan teknis pengawasan ketenagakerjaan dalam hal pendidikan dan pelatihan, pengangkatan pengawas ketenagakerjaan, peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, penyelenggaraan jaringan inforrnasi pengawasan ketenagakerjaan, penyelenggaraan rapat koordinasi provinsi dan rapat kerja teknis di kabupaten kota, peningkatan kerja sama dan pengendalian pelaksaan pengawasan ketenagakerjaan.
(gpr)
Lihat Juga :