306 perusahaan di Sukabumi tidak masuk Jamsostek

Jum'at, 20 Juli 2012 - 15:19 WIB
306 perusahaan di Sukabumi...
306 perusahaan di Sukabumi tidak masuk Jamsostek
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 306 perusahaan yang berkembang di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak mengikuti program jaminan social tenaga kerja (Jamsostek). Seluruh perusahaan tersebut memiliki jumlah pekerja mencapai 24.714 orang.

Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim menerangkan, jumlah keseluruhan perusahaan yang berkembang di wilayahnya mencapai 1.013 unit dan 701 perusahaan di antaranya menjadi badan usaha yang diwajibkan mengikuti program Jamsostek.

Perusahaan-perusahaan wajib Jamsostek itu bergerak di berbagai sektor seperti garmen, elektronik, air minum dalam kemasan (AMDK), peternakan hingga perusahaan berskala kecil.

Seluruh perusahaan tersebut melibatkan tenaga kerja hingga 138.630 orang. Namun dari 701 perusahaan ini, telah terdaftar sebagai kepesertaan Jamsostek hanya sekitar 395 perusahaan. Sementara dari jumlah tenaga kerja sebanyak 138.630 orang, hanya 113.916 orang yang terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek.

“Bila melihat data itu maka jumlah perusahaan yang belum mengikuti program Jamsostek berjumlah 306 perusahaan atau sekitar 50 persen dari jumlah perusahaan yang berkembang saat ini. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang belum menjadi peserta program yang sama sejumlah 24.669 orang,” kata Aam kepada SINDO, Jumat (20/7/2012).

Diungkapkannya, program Jamsostek merupakan kewajiban perusahaan yang harus ditaati sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja-pekerjanya. Untuk itulah, lanjut Aam, Disnakertrans telah memberlakukan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti kepesertaan Jamsostek.

“Ada beberapa tahapan tidakan yang diberlakukan dan telah dijatuhi kepada perusahaan yang tetap memandel tidak mendaftarkan pekerjanya ke program asuransi. Sanksi itu berupa pemeriksaan, namun upaya sanksi ini dilakukan jika teguran dan peringatan tidak diindahkan oleh perusahaan,” bebernya.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Saepu Darajat menegaskan agar pemerintah daerah menindak tegas perusahaan nakal yang tidak peduli terhadap pekerjanya. “Tenaga kerja adalah asset dalam hubungan industri. Jika perusahaan tidak melindunginya dengan cara mengikut sertakan dalam Jamsostek maka pemda harus menindak tegas dengan mencabut ijin operasinya,” katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengamat Minta Rencana...
Pengamat Minta Rencana IPO PT ASDP Persero Dibatalkan
Petani Mendapat Sosialisasi...
Petani Mendapat Sosialisasi Keamanan Seiring Gas JTB Mulai Dialirkan
Korupsi PT DI Persero,...
Korupsi PT DI Persero, KPK Dalami RUPS Penentuan Mitra Penjualan
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan Bantuan Uang Sembako Pensiunan PT Pelindo (Persero)
Kenali 11 Jurusan Kuliah...
Kenali 11 Jurusan Kuliah yang Paling Diincar BUMN PT Persero
PT PP (Persero) Tbk...
PT PP (Persero) Tbk Bantu 25.000 Masker Medis untuk Polda Sulut
Berita Terkini
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
11 menit yang lalu
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
12 menit yang lalu
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
34 menit yang lalu
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
1 jam yang lalu
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
2 jam yang lalu
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved