306 perusahaan di Sukabumi tidak masuk Jamsostek
Jum'at, 20 Juli 2012 - 15:19 WIB
306 perusahaan di Sukabumi tidak masuk Jamsostek
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 306 perusahaan yang berkembang di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak mengikuti program jaminan social tenaga kerja (Jamsostek). Seluruh perusahaan tersebut memiliki jumlah pekerja mencapai 24.714 orang.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim menerangkan, jumlah keseluruhan perusahaan yang berkembang di wilayahnya mencapai 1.013 unit dan 701 perusahaan di antaranya menjadi badan usaha yang diwajibkan mengikuti program Jamsostek.
Perusahaan-perusahaan wajib Jamsostek itu bergerak di berbagai sektor seperti garmen, elektronik, air minum dalam kemasan (AMDK), peternakan hingga perusahaan berskala kecil.
Seluruh perusahaan tersebut melibatkan tenaga kerja hingga 138.630 orang. Namun dari 701 perusahaan ini, telah terdaftar sebagai kepesertaan Jamsostek hanya sekitar 395 perusahaan. Sementara dari jumlah tenaga kerja sebanyak 138.630 orang, hanya 113.916 orang yang terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek.
“Bila melihat data itu maka jumlah perusahaan yang belum mengikuti program Jamsostek berjumlah 306 perusahaan atau sekitar 50 persen dari jumlah perusahaan yang berkembang saat ini. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang belum menjadi peserta program yang sama sejumlah 24.669 orang,” kata Aam kepada SINDO, Jumat (20/7/2012).
Diungkapkannya, program Jamsostek merupakan kewajiban perusahaan yang harus ditaati sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja-pekerjanya. Untuk itulah, lanjut Aam, Disnakertrans telah memberlakukan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti kepesertaan Jamsostek.
“Ada beberapa tahapan tidakan yang diberlakukan dan telah dijatuhi kepada perusahaan yang tetap memandel tidak mendaftarkan pekerjanya ke program asuransi. Sanksi itu berupa pemeriksaan, namun upaya sanksi ini dilakukan jika teguran dan peringatan tidak diindahkan oleh perusahaan,” bebernya.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Saepu Darajat menegaskan agar pemerintah daerah menindak tegas perusahaan nakal yang tidak peduli terhadap pekerjanya. “Tenaga kerja adalah asset dalam hubungan industri. Jika perusahaan tidak melindunginya dengan cara mengikut sertakan dalam Jamsostek maka pemda harus menindak tegas dengan mencabut ijin operasinya,” katanya.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim menerangkan, jumlah keseluruhan perusahaan yang berkembang di wilayahnya mencapai 1.013 unit dan 701 perusahaan di antaranya menjadi badan usaha yang diwajibkan mengikuti program Jamsostek.
Perusahaan-perusahaan wajib Jamsostek itu bergerak di berbagai sektor seperti garmen, elektronik, air minum dalam kemasan (AMDK), peternakan hingga perusahaan berskala kecil.
Seluruh perusahaan tersebut melibatkan tenaga kerja hingga 138.630 orang. Namun dari 701 perusahaan ini, telah terdaftar sebagai kepesertaan Jamsostek hanya sekitar 395 perusahaan. Sementara dari jumlah tenaga kerja sebanyak 138.630 orang, hanya 113.916 orang yang terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek.
“Bila melihat data itu maka jumlah perusahaan yang belum mengikuti program Jamsostek berjumlah 306 perusahaan atau sekitar 50 persen dari jumlah perusahaan yang berkembang saat ini. Sedangkan jumlah tenaga kerja yang belum menjadi peserta program yang sama sejumlah 24.669 orang,” kata Aam kepada SINDO, Jumat (20/7/2012).
Diungkapkannya, program Jamsostek merupakan kewajiban perusahaan yang harus ditaati sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja-pekerjanya. Untuk itulah, lanjut Aam, Disnakertrans telah memberlakukan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti kepesertaan Jamsostek.
“Ada beberapa tahapan tidakan yang diberlakukan dan telah dijatuhi kepada perusahaan yang tetap memandel tidak mendaftarkan pekerjanya ke program asuransi. Sanksi itu berupa pemeriksaan, namun upaya sanksi ini dilakukan jika teguran dan peringatan tidak diindahkan oleh perusahaan,” bebernya.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Saepu Darajat menegaskan agar pemerintah daerah menindak tegas perusahaan nakal yang tidak peduli terhadap pekerjanya. “Tenaga kerja adalah asset dalam hubungan industri. Jika perusahaan tidak melindunginya dengan cara mengikut sertakan dalam Jamsostek maka pemda harus menindak tegas dengan mencabut ijin operasinya,” katanya.
(gpr)
Lihat Juga :