Pemda diminta data ulang perusahaan outsourcing

Jum'at, 20 Juli 2012 - 18:30 WIB
Pemda diminta data ulang...
Pemda diminta data ulang perusahaan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Kepala Daerah agar segera menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

”Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,” kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Muhaimin mengatakan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.

“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing,” terangnya.

Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing, tambah Muhaimin, juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.

“Berkali-kali kita tegaskan bahwa pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang No. 13 terutama pasal 64-66. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya," paparnya.

Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatif, seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
13 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
30 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
1 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
2 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved