Pemda diminta data ulang perusahaan outsourcing
Jum'at, 20 Juli 2012 - 18:30 WIB

Pemda diminta data ulang perusahaan outsourcing
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Kepala Daerah agar segera menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) di daerahnya masing-masing.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
”Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,” kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Muhaimin mengatakan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing,” terangnya.
Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing, tambah Muhaimin, juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.
“Berkali-kali kita tegaskan bahwa pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang No. 13 terutama pasal 64-66. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya," paparnya.
Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatif, seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.
”Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,” kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Muhaimin mengatakan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing,” terangnya.
Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing, tambah Muhaimin, juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.
“Berkali-kali kita tegaskan bahwa pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang No. 13 terutama pasal 64-66. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya," paparnya.
Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatif, seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja.
(gpr)