Pemda diminta data ulang perusahaan outsourcing

Jum'at, 20 Juli 2012 - 18:30 WIB
Pemda diminta data ulang...
Pemda diminta data ulang perusahaan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Kepala Daerah agar segera menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota.

”Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/Walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka,” kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Muhaimin mengatakan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.

“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing,” terangnya.

Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing, tambah Muhaimin, juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.

“Berkali-kali kita tegaskan bahwa pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang No. 13 terutama pasal 64-66. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya," paparnya.

Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatif, seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja.
(gpr)
Berita Terkait
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Soroti Nasib Karyawan...
Soroti Nasib Karyawan Outsourcing, Mahyudin: Harus Ada Perhatian Khusus dari Pemerintah
Ratusan Outsourcing...
Ratusan Outsourcing Diputus, Pimpinan DPRD Kota Blitar Kelabakan Nyetir Mobdin Sendiri
Berita Terkini
Jualan Gold Card Rp83...
Jualan Gold Card Rp83 Miliar untuk Jadi Warga AS, Trump Pede Lunasi Utang USD36 Triliun
7 menit yang lalu
Canggih, Perusahaan...
Canggih, Perusahaan Ekspedisi Ini Hadirkan CEO Virtual di Indonesia
2 jam yang lalu
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
2 jam yang lalu
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
2 jam yang lalu
Wamen PKP Fahri Hamzah...
Wamen PKP Fahri Hamzah Blak-blakan Backlog Perumahan di Indonesia Membengkak Jadi 15 Juta
2 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Gelar...
Elnusa Petrofin Gelar Job Fair Perkuat Pengembangan Talenta Muda
2 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved