Sistem pre-closing segera direalisasikan
Senin, 23 Juli 2012 - 09:16 WIB
Sistem pre-closing segera direalisasikan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengeluarkan sistem penetapan harga saham jelang penutupan perdagangan (preclosing) dan akumulasi order investor ketika proses pre-closing dilaksanakan (post-trading).
Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek, Yunita Linda Sari, mengatakan Bapepam-LK telah menerima dokumen perizinan penerbitan aturan yang akan dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia mengatakan, program tersebut menjadi prioritas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
”Kami telah meminta BEI untuk menentukan skala prioritas perizinan aturannya,” kata Yunita di kantor Bapepam-LK, Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut dia, perizinan penerbitan aturan BEI yang akan dikeluarkan terlebih dahulu oleh Bapepam-LK adalah penetapan pre-closing dan post-trading serta penambahan jam perdagangan.
Sementara, Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun mengatakan, secara sistem pre-closing tidak mem butuhkan pengembangan lagi. Alasannya, secara metodologis hampir sama seperti penentuan harga saham jelang pembukaan perdagangan (pre-opening). Penerapan post-trading dibutuhkan investor untuk memenuhi kebutuhan transaksi saham tertentu yang mungkin tidak bisa didapatkannya saat sistem sudah memasuki periode pre-closing.
“Misalkan investor yang ingin membeli 10 lot lembar saham dan baru men apatkan 9 lot namun sistem sudah memasuki pre-closing, investor bisa mendapatkan satu lot lagi saat periode posttrading,” kata Adikin. Dia menjelaskan, 10–15 menit sebelum penutupan perdagangan secara otomatis sistem akan menerapkan metode penentuan harga saham tercatat di BEI berdasarkan akumulasi rata-rata beli dan jual terhadap saham tertentu.
Saat proses pre-closing selesai, 5-10 menit kemudian sistem akan me nerapkan post-trading untuk mengakumulasi transaksi yang dilakukan investor saat sistem sedang mengakumulasi di periode pre-closing. Sehingga, meskipun harga saham sudah ditentukan di periode pre-closing, harga suatu saham tetap masih dapat berubah karena masih ada periode post-trading.
Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek, Yunita Linda Sari, mengatakan Bapepam-LK telah menerima dokumen perizinan penerbitan aturan yang akan dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia mengatakan, program tersebut menjadi prioritas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
”Kami telah meminta BEI untuk menentukan skala prioritas perizinan aturannya,” kata Yunita di kantor Bapepam-LK, Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut dia, perizinan penerbitan aturan BEI yang akan dikeluarkan terlebih dahulu oleh Bapepam-LK adalah penetapan pre-closing dan post-trading serta penambahan jam perdagangan.
Sementara, Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun mengatakan, secara sistem pre-closing tidak mem butuhkan pengembangan lagi. Alasannya, secara metodologis hampir sama seperti penentuan harga saham jelang pembukaan perdagangan (pre-opening). Penerapan post-trading dibutuhkan investor untuk memenuhi kebutuhan transaksi saham tertentu yang mungkin tidak bisa didapatkannya saat sistem sudah memasuki periode pre-closing.
“Misalkan investor yang ingin membeli 10 lot lembar saham dan baru men apatkan 9 lot namun sistem sudah memasuki pre-closing, investor bisa mendapatkan satu lot lagi saat periode posttrading,” kata Adikin. Dia menjelaskan, 10–15 menit sebelum penutupan perdagangan secara otomatis sistem akan menerapkan metode penentuan harga saham tercatat di BEI berdasarkan akumulasi rata-rata beli dan jual terhadap saham tertentu.
Saat proses pre-closing selesai, 5-10 menit kemudian sistem akan me nerapkan post-trading untuk mengakumulasi transaksi yang dilakukan investor saat sistem sedang mengakumulasi di periode pre-closing. Sehingga, meskipun harga saham sudah ditentukan di periode pre-closing, harga suatu saham tetap masih dapat berubah karena masih ada periode post-trading.
(and)
Lihat Juga :