Sistem pre-closing segera direalisasikan

Senin, 23 Juli 2012 - 09:16 WIB
Sistem pre-closing segera...
Sistem pre-closing segera direalisasikan
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengeluarkan sistem penetapan harga saham jelang penutupan perdagangan (preclosing) dan akumulasi order investor ketika proses pre-closing dilaksanakan (post-trading).

Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek, Yunita Linda Sari, mengatakan Bapepam-LK telah menerima dokumen perizinan penerbitan aturan yang akan dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia mengatakan, program tersebut menjadi prioritas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

”Kami telah meminta BEI untuk menentukan skala prioritas perizinan aturannya,” kata Yunita di kantor Bapepam-LK, Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut dia, perizinan penerbitan aturan BEI yang akan dikeluarkan terlebih dahulu oleh Bapepam-LK adalah penetapan pre-closing dan post-trading serta penambahan jam perdagangan.

Sementara, Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun mengatakan, secara sistem pre-closing tidak mem butuhkan pengembangan lagi. Alasannya, secara metodologis hampir sama seperti penentuan harga saham jelang pembukaan perdagangan (pre-opening). Penerapan post-trading dibutuhkan investor untuk memenuhi kebutuhan transaksi saham tertentu yang mungkin tidak bisa didapatkannya saat sistem sudah memasuki periode pre-closing.

“Misalkan investor yang ingin membeli 10 lot lembar saham dan baru men apatkan 9 lot namun sistem sudah memasuki pre-closing, investor bisa mendapatkan satu lot lagi saat periode posttrading,” kata Adikin. Dia menjelaskan, 10–15 menit sebelum penutupan perdagangan secara otomatis sistem akan menerapkan metode penentuan harga saham tercatat di BEI berdasarkan akumulasi rata-rata beli dan jual terhadap saham tertentu.

Saat proses pre-closing selesai, 5-10 menit kemudian sistem akan me nerapkan post-trading untuk mengakumulasi transaksi yang dilakukan investor saat sistem sedang mengakumulasi di periode pre-closing. Sehingga, meskipun harga saham sudah ditentukan di periode pre-closing, harga suatu saham tetap masih dapat berubah karena masih ada periode post-trading.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
Grand Launching ASEAN...
Grand Launching ASEAN Investment Challenge 2023
Besok 5 Perusahaan Ini...
Besok 5 Perusahaan Ini Berebutan Cari Duit di Pasar Modal
Rapor Bursa Sepekan,...
Rapor Bursa Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp9.563 Triliun
Melantai Perdana di...
Melantai Perdana di Bursa, Saham PT Segar Kumala Indonesia Melonjak 24,74 Persen
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
1 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
2 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
5 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
6 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
7 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
8 jam yang lalu
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved