Produk ilegal di RI didominasi asal China
Kamis, 26 Juli 2012 - 13:23 WIB
Produk ilegal di RI didominasi asal China
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan mencatat 421 kasus produk yang melanggar aturan beredar di Indonesia selama periode Januari hingga Juni 2012. Walapun masih dalam proses pendalaman, namun diduga barang-barang tersebut berasal dari China.
"Bisa saja disebut seolah dari China, karena memang tertulis dari China. Tapi namanya juga barang palsu kan, jadi kita tunggu pendalaman. Jangan nanti kita sudah menuduh, tapi bukan dari sana. Ini hanya patut diduga," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Dari 421 kasus, pada catatannya 67,7 persen diketahui adalah barang impor. Kemudian 32,54 persen adalah barang elektronika dan alat listrik. 23,04 persen alat rumah tangga dan 10,9 persen adalah spare part serta 8 persen adalah tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Kegiatan pengawasan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dilakukan secara mendadak serta Kementerian Perdagangan di beberapa titik penting, seperti Batam, Balikpapan, Manado dan lainnya," papar Bayu.
Dilihat dari bentuk pelanggaran, Bayu menuturkan 42 persen terkait dengan persoalan label, tidak berbahasa Indonesia dan tidak ada penjelasan yang lengkap. 36,8 persen pelanggaran karena tidak termasuk dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Kemudian 20,7 persen pelanggaran terkait buku manual dan kartu garansi.
"Kegiatan ini kita intensifkan saat mnjelang Idul Fitri. Pada satu bulan ini, ada kecenderungan pelanggaran ketentuan barang beredar. Kita sudah konsolidasi dengan berbagai pihak di anggota AP2BI dan Apindo tidak terjadi pelanggaran," pungkasnya.
"Bisa saja disebut seolah dari China, karena memang tertulis dari China. Tapi namanya juga barang palsu kan, jadi kita tunggu pendalaman. Jangan nanti kita sudah menuduh, tapi bukan dari sana. Ini hanya patut diduga," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/7/2012).
Dari 421 kasus, pada catatannya 67,7 persen diketahui adalah barang impor. Kemudian 32,54 persen adalah barang elektronika dan alat listrik. 23,04 persen alat rumah tangga dan 10,9 persen adalah spare part serta 8 persen adalah tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Kegiatan pengawasan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dilakukan secara mendadak serta Kementerian Perdagangan di beberapa titik penting, seperti Batam, Balikpapan, Manado dan lainnya," papar Bayu.
Dilihat dari bentuk pelanggaran, Bayu menuturkan 42 persen terkait dengan persoalan label, tidak berbahasa Indonesia dan tidak ada penjelasan yang lengkap. 36,8 persen pelanggaran karena tidak termasuk dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib. Kemudian 20,7 persen pelanggaran terkait buku manual dan kartu garansi.
"Kegiatan ini kita intensifkan saat mnjelang Idul Fitri. Pada satu bulan ini, ada kecenderungan pelanggaran ketentuan barang beredar. Kita sudah konsolidasi dengan berbagai pihak di anggota AP2BI dan Apindo tidak terjadi pelanggaran," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :