Bongkar kartel kedelai, Kemendag harus gandeng KPK
Minggu, 29 Juli 2012 - 14:22 WIB
Bongkar kartel kedelai, Kemendag harus gandeng KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR mengimbau kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terbuka untuk bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan peran oknum pemerintah yang membuka akses bagi terbentuknya kartel impor kedelai.
"Memberi kuasa impor kedelai kepada segelintir orang tidak bisa dilepaskan dari peran oknum pemerintah. Sebab, kepada siapa saja izin impor kedelai diberikan hanya ditentukan oleh pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI," kata Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (29/7/2012).
Sebaiknya, oknum pemerintah di balik kartel kedelai harus diperiksa terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi kepada anggota kartel kedelai sebagaimana perintah Presiden SBY. Oknum pemerintah ini sendiri diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan monopoli impor kedelai.
Kemendag sendiri dirasa mampu memprediksi kekeringan di AS. Sehingga Kemendag bisa merancang program pengadaan atau pengamanan stok kedelai hingga ke level yang aman. Tapi sayangnya, hal itu tidak bisa secara efektif dilakukan, karena kewenangan prediksi itu sudah "dirampas" oleh kartel kedelai.
Penyuapan anggota kartel kepada oknum pemerintah untuk menghapus prediksi kekeringan di AS inilah yang bisa dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, menurut undang-undang (UU) anti monopoli, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat. "Setahu saya, larangan tentang kartel di Indonesia pun sudah dipertegas dalam pasal 11 UU No. 5/1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelas Bambang.
Melihat UU di atas, pembiaran eksistensi kartel kedelai di Indonesia oleh pemerintah sangatlah aneh. Lalu, kartel sebagai pemonopoli yang dilakukan sekelompok orang dengan tujuan mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya, sungguh sangat menyengsarakan pengusaha maupun pedagang yang memakai bahan kedelai untuk memproduksi usahanya.
"Memberi kuasa impor kedelai kepada segelintir orang tidak bisa dilepaskan dari peran oknum pemerintah. Sebab, kepada siapa saja izin impor kedelai diberikan hanya ditentukan oleh pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI," kata Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (29/7/2012).
Sebaiknya, oknum pemerintah di balik kartel kedelai harus diperiksa terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi kepada anggota kartel kedelai sebagaimana perintah Presiden SBY. Oknum pemerintah ini sendiri diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan monopoli impor kedelai.
Kemendag sendiri dirasa mampu memprediksi kekeringan di AS. Sehingga Kemendag bisa merancang program pengadaan atau pengamanan stok kedelai hingga ke level yang aman. Tapi sayangnya, hal itu tidak bisa secara efektif dilakukan, karena kewenangan prediksi itu sudah "dirampas" oleh kartel kedelai.
Penyuapan anggota kartel kepada oknum pemerintah untuk menghapus prediksi kekeringan di AS inilah yang bisa dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, menurut undang-undang (UU) anti monopoli, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat. "Setahu saya, larangan tentang kartel di Indonesia pun sudah dipertegas dalam pasal 11 UU No. 5/1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelas Bambang.
Melihat UU di atas, pembiaran eksistensi kartel kedelai di Indonesia oleh pemerintah sangatlah aneh. Lalu, kartel sebagai pemonopoli yang dilakukan sekelompok orang dengan tujuan mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya, sungguh sangat menyengsarakan pengusaha maupun pedagang yang memakai bahan kedelai untuk memproduksi usahanya.
(and)
Lihat Juga :