Per tahun, uang kiriman TKI capai Rp65 T
Selasa, 31 Juli 2012 - 07:55 WIB
Per tahun, uang kiriman TKI capai Rp65 T
A
A
A
Sindonews.com - Transaksi pengiriman uang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri (remitansi) tahun ini diperkirakan mencapai Rp65 triliun. Sementara besaran remitansi saat Ramadan naik 30 persen dibandingkan bulan-bulan biasa. Kenaikan semakin terlihat menjelang Lebaran.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI),hingga akhir 2012 transaksi remitansi nonbank diperkirakan menembus Rp15 triliun, sementara yang melalui perbankan Rp50 triliun.
Itu berarti remitansi dari para TKI yang bekerja di luar negeri bisa mencapai Rp65 triliun pada akhir 2012. Namun, jumlah Rp65 triliun ini diperkirakan dapat meningkat karena masih banyak tenaga migran yang mengirimkan uang melalui jasa nonperbankan seperti menitip TKI lain yang pulang kampung.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau TKI maupun keluarganya dapat memanfaatkan uang hasil jerih payah dengan hal-hal produktif.
”Jangan dipakai untuk keperluan yang tidak dianggap penting dan mendesak,” katanya saat silaturahmi dengan calon TKI di BLKLN Sahara Lestari, Jakarta, Senin 30 Juli 2012.
Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, remitansi TKI merupakan dana segar yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat desa melalui kegiatan produktif.
Karena itu,lebih baik jika dana itu diinvestasikan dalam bentuk kegiatan usaha yang bisa menyerap tenaga kerja baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun perdagangan.
Namun, kebiasaan yang terjadi di desa saat ini, uang tersebut dipakai untuk membeli sepeda motor, alat elektronik, atau memperbaiki rumah. Pemerintah berharap program pemberdayaan khusus di basis rekrutmen TKI dapat berjalan.
Program pemberdayaan khusus yang dimaksud seperti wirausaha baru, teknologi tepat guna, padat karya produktif, desa produktif, mobil terampil, rumah terampil, dan peningkatan peran perbankan dalam program kredit usaha rakyat (KUR) TKI.
”Seiring dengan itu, pemerintah membenahi perlindungan pekerja dari segi kebijakan dan teknis pelaksanaan,” ungkapnya.
Salah satunya pengetatan proses keberangkatan dan penempatan TKI di luar negeri. Dengan begitu, ke depan diharapkan tidak ada lagi TKI yang berangkat secara nonprosedural. TKI yang diberangkatkan sudah harus memiliki keterampilan sesuai jabatannya. Dengan berangkat secara prosedural, TKI mendapat perlindungan yang cukup memadai.
Anggota Komisi IX DPR Iskan Qolba Lubis menuturkan, kontribusi pahlawan devisa melalui pajak remitansi ternyata tidak berdampak pada perhatian pemerintah terhadap politik anggaran perlindungan TKI.
Dia mencontohkan, dana perlindungan TKI di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) misalnya hanya Rp400 miliar.
”Remitansi itu harus proporsional dengan perlindungan negara. Namun, dana perlindungan saat ini tidak mencukupi untuk perlindungan TKI, baik di dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka berpendapat, dana perlindungan TKI dapat diambil dari kontribusi remitansi TKI yang selalu meningkat setiap tahun. Dia pun mempertanyakan kenapa pemerintah tidak mampu membuat kebijakan yang dapat melindungi para TKI, baik sebelum keberangkatan ataupun di negara penempatan.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI),hingga akhir 2012 transaksi remitansi nonbank diperkirakan menembus Rp15 triliun, sementara yang melalui perbankan Rp50 triliun.
Itu berarti remitansi dari para TKI yang bekerja di luar negeri bisa mencapai Rp65 triliun pada akhir 2012. Namun, jumlah Rp65 triliun ini diperkirakan dapat meningkat karena masih banyak tenaga migran yang mengirimkan uang melalui jasa nonperbankan seperti menitip TKI lain yang pulang kampung.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau TKI maupun keluarganya dapat memanfaatkan uang hasil jerih payah dengan hal-hal produktif.
”Jangan dipakai untuk keperluan yang tidak dianggap penting dan mendesak,” katanya saat silaturahmi dengan calon TKI di BLKLN Sahara Lestari, Jakarta, Senin 30 Juli 2012.
Peraih Bintang Mahaputera ini menjelaskan, remitansi TKI merupakan dana segar yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat desa melalui kegiatan produktif.
Karena itu,lebih baik jika dana itu diinvestasikan dalam bentuk kegiatan usaha yang bisa menyerap tenaga kerja baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun perdagangan.
Namun, kebiasaan yang terjadi di desa saat ini, uang tersebut dipakai untuk membeli sepeda motor, alat elektronik, atau memperbaiki rumah. Pemerintah berharap program pemberdayaan khusus di basis rekrutmen TKI dapat berjalan.
Program pemberdayaan khusus yang dimaksud seperti wirausaha baru, teknologi tepat guna, padat karya produktif, desa produktif, mobil terampil, rumah terampil, dan peningkatan peran perbankan dalam program kredit usaha rakyat (KUR) TKI.
”Seiring dengan itu, pemerintah membenahi perlindungan pekerja dari segi kebijakan dan teknis pelaksanaan,” ungkapnya.
Salah satunya pengetatan proses keberangkatan dan penempatan TKI di luar negeri. Dengan begitu, ke depan diharapkan tidak ada lagi TKI yang berangkat secara nonprosedural. TKI yang diberangkatkan sudah harus memiliki keterampilan sesuai jabatannya. Dengan berangkat secara prosedural, TKI mendapat perlindungan yang cukup memadai.
Anggota Komisi IX DPR Iskan Qolba Lubis menuturkan, kontribusi pahlawan devisa melalui pajak remitansi ternyata tidak berdampak pada perhatian pemerintah terhadap politik anggaran perlindungan TKI.
Dia mencontohkan, dana perlindungan TKI di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) misalnya hanya Rp400 miliar.
”Remitansi itu harus proporsional dengan perlindungan negara. Namun, dana perlindungan saat ini tidak mencukupi untuk perlindungan TKI, baik di dalam maupun luar negeri,” ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka berpendapat, dana perlindungan TKI dapat diambil dari kontribusi remitansi TKI yang selalu meningkat setiap tahun. Dia pun mempertanyakan kenapa pemerintah tidak mampu membuat kebijakan yang dapat melindungi para TKI, baik sebelum keberangkatan ataupun di negara penempatan.
(gpr)
Lihat Juga :