AirAsia terancam denda Rp1 M per hari
Selasa, 31 Juli 2012 - 08:51 WIB
AirAsia terancam denda Rp1 M per hari
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta AirAsia Berhard, PT Fersindo Nusaperkasa, dan PT Metro Batavia Group segera menyerahkan notifikasi tentang akuisisi yang melibatkan ketiganya.
Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan, pihak yang mengakuisisi Metro Batavia yaitu AirAsia dan Fersindo diwajibkan menyerahkan notifikasi tentang akuisisi tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif.
“Jika notifikasi tidak juga dilakukan, maka ada sanksi yang dikenakan, tiap hari didenda Rp1 miliar dari waktu yang ditentukan yaitu selama 30 hari kerja setelah akuisisi berlaku efektif secara yuridis,” kata Tadjuddin seusai menghadiri jumpa pers di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, kewajiban penyerahan notifikasi tentang akuisisi perusahaan tersebut telah tertuang dalam Undang- Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sedangkan, sanksinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meski demikian, lanjut dia, KPPU masih belum menentukan apakah akuisisi yang dilakukan AirAsia dan Fersindo terhadap induk usaha Batavia Air tersebut dapat digolongkan sebagai monopoli.
Untuk mengetahui hal tersebut, pihaknya membutuhkan notifikasi yang selanjutnya maksimal selama 90 hari akan dilakukan penilaian menyeluruh.
Setelah notifikasi dilaksanakan, Tadjuddin menjelaskan, selanjutnya ada dua kemungkinan pendapat yang dikeluarkan komisi. Pertama, KPPU menyatakan akuisisi yang dilakukan AirAsia dan Fersindo tidak melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Sedangkan, kemungkinan kedua, yaitu KPPU menyatakan ada dugaan pelanggaran.
Kepala Biro Hukum KPPU Ahmad Junaedi menjelaskan, alasan AirAsia dan Fersindo menyerahkan notifikasi kepada pihaknya disebabkan oleh akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp2,5 triliun dan akumulasi omzet lebih dari Rp5 triliun.
Selain itu, kedua perusahaan yang melakukan merger tidak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusahaan induk. Di samping itu, untuk sektor perbankan, notifikasi pun wajib dilakukan jika nilai akumulasi aset melebihi Rp20 triliun.
“Yang terakhir akuisisi Air- Asia Berhard, termasuk merger asing, di mana dua perusahaan yang merger salah satunya perusahaan asing dan salah satunya punya produk yang beredar di Indonesia,” papar Junaedi.
Dia menambahkan, KPPU dapat membatalkan akuisisi saham perusahaan jika perusahaan tersebut menyebabkan entry barrier pada pesaing, menghilangkan efisiensi usaha, tidak untuk menghindari pailit, dan juga menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat.
Sementara, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murdjatmojo mengungkapkan, Metro Batavia Group sebagai pihak yang menjual saham perusahaan telah melayangkan surat pemberitahuan tertulis kepada kemeteriannya pada Kamis (26/7) pekan lalu.
“Nantinya kami melakukan evaluasi mengenai akuisisi saham ini untuk menghindari dominasi asing di penerbangan Indonesia,” tegasnya.
Sebagai informasi, pekan lalu maskapai penerbangan asal Negeri Jiran, AirAsia Berhard, melalui anak perusahaannya yaitu AirAsia Investment Ltd bersama PT Fersindo Nusaperkasa, siap mengakuisisi 100 persen saham PT Metro Batavia Group dengan nilai investasi sebesar USD80 juta.
Proses akuisisi dibagi dalam dua tahap, yakni pada tahap pertama sebesar 76,95 persen saham Metro Batavia Group dibeli oleh AirAsia dan Fersindo, sisanya yakni sebesar 23,05 persen akan diselesaikan paling lambat pada kuartal ketiga tahun depan. Dengan demikian, kepemilikan saham AirAsia sebesar 49 persen dan Fersindo sesbesar 51 persen.
Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said mengatakan, pihak yang mengakuisisi Metro Batavia yaitu AirAsia dan Fersindo diwajibkan menyerahkan notifikasi tentang akuisisi tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif.
“Jika notifikasi tidak juga dilakukan, maka ada sanksi yang dikenakan, tiap hari didenda Rp1 miliar dari waktu yang ditentukan yaitu selama 30 hari kerja setelah akuisisi berlaku efektif secara yuridis,” kata Tadjuddin seusai menghadiri jumpa pers di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, kewajiban penyerahan notifikasi tentang akuisisi perusahaan tersebut telah tertuang dalam Undang- Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sedangkan, sanksinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meski demikian, lanjut dia, KPPU masih belum menentukan apakah akuisisi yang dilakukan AirAsia dan Fersindo terhadap induk usaha Batavia Air tersebut dapat digolongkan sebagai monopoli.
Untuk mengetahui hal tersebut, pihaknya membutuhkan notifikasi yang selanjutnya maksimal selama 90 hari akan dilakukan penilaian menyeluruh.
Setelah notifikasi dilaksanakan, Tadjuddin menjelaskan, selanjutnya ada dua kemungkinan pendapat yang dikeluarkan komisi. Pertama, KPPU menyatakan akuisisi yang dilakukan AirAsia dan Fersindo tidak melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Sedangkan, kemungkinan kedua, yaitu KPPU menyatakan ada dugaan pelanggaran.
Kepala Biro Hukum KPPU Ahmad Junaedi menjelaskan, alasan AirAsia dan Fersindo menyerahkan notifikasi kepada pihaknya disebabkan oleh akumulasi merger aset AirAsia lebih dari Rp2,5 triliun dan akumulasi omzet lebih dari Rp5 triliun.
Selain itu, kedua perusahaan yang melakukan merger tidak terafiliasi satu sama lain atau bukan dari satu perusahaan induk. Di samping itu, untuk sektor perbankan, notifikasi pun wajib dilakukan jika nilai akumulasi aset melebihi Rp20 triliun.
“Yang terakhir akuisisi Air- Asia Berhard, termasuk merger asing, di mana dua perusahaan yang merger salah satunya perusahaan asing dan salah satunya punya produk yang beredar di Indonesia,” papar Junaedi.
Dia menambahkan, KPPU dapat membatalkan akuisisi saham perusahaan jika perusahaan tersebut menyebabkan entry barrier pada pesaing, menghilangkan efisiensi usaha, tidak untuk menghindari pailit, dan juga menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat.
Sementara, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murdjatmojo mengungkapkan, Metro Batavia Group sebagai pihak yang menjual saham perusahaan telah melayangkan surat pemberitahuan tertulis kepada kemeteriannya pada Kamis (26/7) pekan lalu.
“Nantinya kami melakukan evaluasi mengenai akuisisi saham ini untuk menghindari dominasi asing di penerbangan Indonesia,” tegasnya.
Sebagai informasi, pekan lalu maskapai penerbangan asal Negeri Jiran, AirAsia Berhard, melalui anak perusahaannya yaitu AirAsia Investment Ltd bersama PT Fersindo Nusaperkasa, siap mengakuisisi 100 persen saham PT Metro Batavia Group dengan nilai investasi sebesar USD80 juta.
Proses akuisisi dibagi dalam dua tahap, yakni pada tahap pertama sebesar 76,95 persen saham Metro Batavia Group dibeli oleh AirAsia dan Fersindo, sisanya yakni sebesar 23,05 persen akan diselesaikan paling lambat pada kuartal ketiga tahun depan. Dengan demikian, kepemilikan saham AirAsia sebesar 49 persen dan Fersindo sesbesar 51 persen.
(gpr)
Lihat Juga :