DPR minta Permenakertrans Tentang KHL direvisi lagi
Selasa, 31 Juli 2012 - 12:13 WIB
DPR minta Permenakertrans Tentang KHL direvisi lagi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi IX DPR RI mendesak Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh/pekerja, direvisi lagi.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menjelaskan, Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 merupakan hasil revisi dari Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 ini digunakan sebagai landasan hukum untuk survei tahunan yang dilakukan secara tripartit antara dewan pengupahan, pekerja, dan pemberi kerja (pengusaha) di suatu daerah dengan melibatkan pemerintah daerah. Hasil survei ini untuk menentukan upah minimum kota, kabupaten dan provinsi.
Rieke menyebutkan, Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 masih memiliki banyak kelemahan yang dikhawatirkan malah akan menghasilkan upah yang rendah. Kata dia, memang Permenakertrans ini memiliki 60 komponen KHL. Sedangkan di Pemenakertrans sebelumnya hanya 46 komponen KHL. Namun dia menilai penambahan KHL ini tidak substansial sehingga akan berpengaruh banyak dalam menentukan upah.
“Di situ (Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012) kompenen-komponennya menurut saya tidak substansial, tidak akan mengubah upah jadi tinggi. Misalnya komponen diedoran, ikat pinggang, dan lain-lain,” kata Rieke, di Bandung, Selasa (31/7/2012).
Untuk itu, pihaknya menuntut supaya Permenakertrans direvisi lagi. KHL yang seharusnya ada dalam Permenakertrans minimal 86 komponen hingga 122 komponen. “Jadi kita minta revisi lagi,” tegasnya.
Selain itu, hal substansial lainnya yang harus direvisi dalam Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 adalah definisi KHL yang masih menggunakan standar lajang. Seharusnya, definisi lajang diganti dengan tidak lajang atau berkeluarga. Sebab, mayoritas status buruh dan pekerja sudah berkeluarga, bukan lajang lagi. Jika ukurannya lajang atau masih single, hasil survei pengupahan tentu akan rendah. Dan tidak akan cukup untuk menghidupi buruh yang sudah berkeluarga.
“Enggak bakalan cukup untuk yang berkeluarga. Untuk survei pengupahan itu yang penting adalah definisi lajang itu diganti menjadi berkeluarga. Jadi yang harus direvisi bukan hanya komponennya, tetapi juga definisi standar lajang-nya,” sebutnya.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, dengan memakai standar KHL bekeluarga, otomatis buruh atau pekerja yang lajang akan tercukupi kebutuhannya. Namun jika standar komponennya rendah, maka kenaikan upahnya juga akan rendah.
Rieke berharap, pemerintah mau mendengar desakan Komisi IX ini. Pihaknya juga sudah berusaha menyampaikannya di DPR, termasuk di Rapat Paripurna, namun belum ada tanggapan positif dari pemerintah. “Ini saya kira pemerintah jangan main-main yah. Sampai saat ini pemerintah malah berkata itu sudah cukup segitu. Cukup dari mana?” tukasnya.
Dia khawatir, jika pemerintah tidak melakukan revisi malah memancing gerakkan buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan demonstrasi dan mogok besar-besaran. Terlebih, seharusnya survei untuk menentukan upah tahunan sudah dimulai pada Juli ini.
“Kalau enggak naik, kalau ini tidak putus-putus, tidak diubah, akan ada gerakan besar setelah Lebaran ini. Ini kata kawan-kawan buruh bukan kata saya yah,” pungkasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menjelaskan, Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 merupakan hasil revisi dari Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 ini digunakan sebagai landasan hukum untuk survei tahunan yang dilakukan secara tripartit antara dewan pengupahan, pekerja, dan pemberi kerja (pengusaha) di suatu daerah dengan melibatkan pemerintah daerah. Hasil survei ini untuk menentukan upah minimum kota, kabupaten dan provinsi.
Rieke menyebutkan, Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 masih memiliki banyak kelemahan yang dikhawatirkan malah akan menghasilkan upah yang rendah. Kata dia, memang Permenakertrans ini memiliki 60 komponen KHL. Sedangkan di Pemenakertrans sebelumnya hanya 46 komponen KHL. Namun dia menilai penambahan KHL ini tidak substansial sehingga akan berpengaruh banyak dalam menentukan upah.
“Di situ (Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012) kompenen-komponennya menurut saya tidak substansial, tidak akan mengubah upah jadi tinggi. Misalnya komponen diedoran, ikat pinggang, dan lain-lain,” kata Rieke, di Bandung, Selasa (31/7/2012).
Untuk itu, pihaknya menuntut supaya Permenakertrans direvisi lagi. KHL yang seharusnya ada dalam Permenakertrans minimal 86 komponen hingga 122 komponen. “Jadi kita minta revisi lagi,” tegasnya.
Selain itu, hal substansial lainnya yang harus direvisi dalam Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 adalah definisi KHL yang masih menggunakan standar lajang. Seharusnya, definisi lajang diganti dengan tidak lajang atau berkeluarga. Sebab, mayoritas status buruh dan pekerja sudah berkeluarga, bukan lajang lagi. Jika ukurannya lajang atau masih single, hasil survei pengupahan tentu akan rendah. Dan tidak akan cukup untuk menghidupi buruh yang sudah berkeluarga.
“Enggak bakalan cukup untuk yang berkeluarga. Untuk survei pengupahan itu yang penting adalah definisi lajang itu diganti menjadi berkeluarga. Jadi yang harus direvisi bukan hanya komponennya, tetapi juga definisi standar lajang-nya,” sebutnya.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, dengan memakai standar KHL bekeluarga, otomatis buruh atau pekerja yang lajang akan tercukupi kebutuhannya. Namun jika standar komponennya rendah, maka kenaikan upahnya juga akan rendah.
Rieke berharap, pemerintah mau mendengar desakan Komisi IX ini. Pihaknya juga sudah berusaha menyampaikannya di DPR, termasuk di Rapat Paripurna, namun belum ada tanggapan positif dari pemerintah. “Ini saya kira pemerintah jangan main-main yah. Sampai saat ini pemerintah malah berkata itu sudah cukup segitu. Cukup dari mana?” tukasnya.
Dia khawatir, jika pemerintah tidak melakukan revisi malah memancing gerakkan buruh untuk turun kembali ke jalan melakukan demonstrasi dan mogok besar-besaran. Terlebih, seharusnya survei untuk menentukan upah tahunan sudah dimulai pada Juli ini.
“Kalau enggak naik, kalau ini tidak putus-putus, tidak diubah, akan ada gerakan besar setelah Lebaran ini. Ini kata kawan-kawan buruh bukan kata saya yah,” pungkasnya.
(and)
Lihat Juga :