Pemerintah seriusi hilirisasi minerba
Selasa, 31 Juli 2012 - 12:46 WIB
Pemerintah seriusi hilirisasi minerba
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku terus seriusi usaha hilirisasi mineral dan batubara. Hari ini, Menteri Koordinator bidang Perokonomian, Hatta Rajasa mengadakan Rapat Koordinasi bersama beberapa kementerian terkait.
"Kita rapat tentang hilirisasi minerba (mineral dan batubara)," ungkap Hatta saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Hatta menjelaskan, dalam rapat kali ini, setidaknya ada tiga hal yang dibahas dan ditegaskan. "Kita berikan penegasan. Pertama, apakah di hilir itu juga ada kewajiban royalti? Kita katakan tidak. Hilirisasi intinya merangsang dan memberikan insentif. Selama ini investor khawatir apakah di situ juga kena, jadi kena 2 kali," terang Hatta.
Kedua, lanjut Hatta, segera buat roadmap untuk 185 pengajuan. Sementara Menteri Perindustrian (Menperin) khusus akan membuat roadmap untuk hilir. "Jadi dipisahkan. Hulu domain ESDM, hilirnya Menperin," lanjut Hatta.
Ketiga, terkait divestasi, tidak dikenakan di hilir. "Kemudian untuk mineral-mineral tetap dikenakan 20 PCT (Paten Cooperation Treaty) sampai 2014. Setelah itu baru hilirisasi, tidak boleh diekspor," tegasnya.
"Kita rapat tentang hilirisasi minerba (mineral dan batubara)," ungkap Hatta saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Hatta menjelaskan, dalam rapat kali ini, setidaknya ada tiga hal yang dibahas dan ditegaskan. "Kita berikan penegasan. Pertama, apakah di hilir itu juga ada kewajiban royalti? Kita katakan tidak. Hilirisasi intinya merangsang dan memberikan insentif. Selama ini investor khawatir apakah di situ juga kena, jadi kena 2 kali," terang Hatta.
Kedua, lanjut Hatta, segera buat roadmap untuk 185 pengajuan. Sementara Menteri Perindustrian (Menperin) khusus akan membuat roadmap untuk hilir. "Jadi dipisahkan. Hulu domain ESDM, hilirnya Menperin," lanjut Hatta.
Ketiga, terkait divestasi, tidak dikenakan di hilir. "Kemudian untuk mineral-mineral tetap dikenakan 20 PCT (Paten Cooperation Treaty) sampai 2014. Setelah itu baru hilirisasi, tidak boleh diekspor," tegasnya.
(gpr)
Lihat Juga :