MK: Pembelian saham Newmont harus seizin DPR
Selasa, 31 Juli 2012 - 13:16 WIB
MK: Pembelian saham Newmont harus seizin DPR
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa kewenangan lembaga dalam pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. Ketua MK Mahfud MD yang sekaligus pemimpin sidang mengatakan, baik pemerintah dan DPR harus membuat kebijakan bersama terkait divestasi saham tersebut.
"Pemohon dalam hal ini pemerintah dan termohon 1 dalam hal ini DPR harus membuat kebijakan bersama," ujarnya dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2012)
Berdasarkan pertimbangan MK, dana investasi yang dimiliki pemerintah memang dimasukkan langsung dalam anggaran Kementerian Keuangan. Akan tetapi untuk divestasi 7 persen saham Newmont, yang melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) haru dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.
"Pemerintah tidak bisa serta-merta dibuat untuk membeli saham 7 persen Newmont, karena harus dibahas dahulu antara DPR untuk menentukan risiko bersama," jelasnya.
Dengan demikian, pembelian saham yang telah dilakukan tahun 2010 tersebut, dapat dipastikan batal. Jika pun ingin dilakukan pembelian, pemerintah harus memulai proses awal, yaitu dengan meminta persetujuan DPR.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT pada 2010 adalah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Sedangkan DPR dan BPK, berpendapat dalam melakukan pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut Pemerintah RI harus mendapatkan persetujuan DPR RI terlebih dahulu.
"Pemohon dalam hal ini pemerintah dan termohon 1 dalam hal ini DPR harus membuat kebijakan bersama," ujarnya dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2012)
Berdasarkan pertimbangan MK, dana investasi yang dimiliki pemerintah memang dimasukkan langsung dalam anggaran Kementerian Keuangan. Akan tetapi untuk divestasi 7 persen saham Newmont, yang melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) haru dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.
"Pemerintah tidak bisa serta-merta dibuat untuk membeli saham 7 persen Newmont, karena harus dibahas dahulu antara DPR untuk menentukan risiko bersama," jelasnya.
Dengan demikian, pembelian saham yang telah dilakukan tahun 2010 tersebut, dapat dipastikan batal. Jika pun ingin dilakukan pembelian, pemerintah harus memulai proses awal, yaitu dengan meminta persetujuan DPR.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT pada 2010 adalah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan UUD 1945 sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR terlebih dahulu.
Sedangkan DPR dan BPK, berpendapat dalam melakukan pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 tersebut Pemerintah RI harus mendapatkan persetujuan DPR RI terlebih dahulu.
(and)
Lihat Juga :