Apindo jamin industri bayar THR tepat waktu

Selasa, 31 Juli 2012 - 19:03 WIB
Apindo jamin industri...
Apindo jamin industri bayar THR tepat waktu
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Daerah (Apindo) Jabar memastikan, industri di Jabar akan membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai undang-undang yang berlaku.

Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan, industri swasta di Jabar akan membayar THR minimal satu minggu sebelum Lebaran. Bahkan, ada perusahaan akan membayar THR dua minggu sebelum Lebaran. "THR adalah kewajiban yang mesti dibayar perusahaan. Jadi tidak ada masalah," kata Deddy Widjaya, Selasa (31/7/2012).

Selain membayar tepat waktu, industri juga akan membayar besaran THR sesuai aturan yang berlaku. Yaitu satu kali pendapatan pokok untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan. "Besaran THR kita ikut UU yang berlaku," timpal dia.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR. Biasanya, perusahaan yang tidak mampu bayar THR akan minta mediasi kepada Apindo.

Waluapun demikian, dia memastikan, akan ada industri atau perusahaan yang tidak sanggup membayar THR. "Kemungkinan ada, tapi tidak lebih dari satu persen dari ribuan perusahaan yang ada di Jabar," pungkas dia. Sebagai acuan, tahun 2011 lalu ada sekitar 27 perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh. Deddy memastikan, tahun ini akan semakin sedikit yang tidak bisa bayar THR.

Diakui dia, perusahaan yang tidak bisa membayar THR adalah mereka yang sedang menghadapi masalah internal. Seperti sengketa industri, pailit, berhenti operasional, dan lainnya. Mereka dipastikan tidak bisa membayar THR kepada karyawannya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko menjelaskan, sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan membayar THR. Kalaupun ada, lanjut dia, semestinya telah dilakukan sejak dua bulan lalu. “Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuannya membayar THR,” kata Hening.

Pekerja Informal


Lebih lanjut Hening menjelaskan, Disnakertrans Jabar juga mengimbau kepada pemilik usaha perorangan yang belum berbadan hukum (informal), tetap memberi THR kepada karyawananya. Walaupun, menurut dia, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan tenaga kerja informal mendapat THR di tempatnya bekerja.

“Memang tidak ada payung hukumnya. Tapi, atas nama kemanusiaan, kami menghimbau, perusahaan perorangan tetap memberi THR kepada pekerjanya,” jelas dia. Diakui dia, jumlah pekerja informal di Jabar cukup besar. paling tidak, dari total tenaga kerja di Jabar, 60 persen-nya adalah pekerja informal.
(and)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
12 menit yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
20 menit yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
41 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved