Apindo jamin industri bayar THR tepat waktu

Selasa, 31 Juli 2012 - 19:03 WIB
Apindo jamin industri bayar THR tepat waktu
Apindo jamin industri bayar THR tepat waktu
A A A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Daerah (Apindo) Jabar memastikan, industri di Jabar akan membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai undang-undang yang berlaku.

Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan, industri swasta di Jabar akan membayar THR minimal satu minggu sebelum Lebaran. Bahkan, ada perusahaan akan membayar THR dua minggu sebelum Lebaran. "THR adalah kewajiban yang mesti dibayar perusahaan. Jadi tidak ada masalah," kata Deddy Widjaya, Selasa (31/7/2012).

Selain membayar tepat waktu, industri juga akan membayar besaran THR sesuai aturan yang berlaku. Yaitu satu kali pendapatan pokok untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan. "Besaran THR kita ikut UU yang berlaku," timpal dia.

Lebih lanjut Deddy menjelaskan, sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR. Biasanya, perusahaan yang tidak mampu bayar THR akan minta mediasi kepada Apindo.

Waluapun demikian, dia memastikan, akan ada industri atau perusahaan yang tidak sanggup membayar THR. "Kemungkinan ada, tapi tidak lebih dari satu persen dari ribuan perusahaan yang ada di Jabar," pungkas dia. Sebagai acuan, tahun 2011 lalu ada sekitar 27 perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh. Deddy memastikan, tahun ini akan semakin sedikit yang tidak bisa bayar THR.

Diakui dia, perusahaan yang tidak bisa membayar THR adalah mereka yang sedang menghadapi masalah internal. Seperti sengketa industri, pailit, berhenti operasional, dan lainnya. Mereka dipastikan tidak bisa membayar THR kepada karyawannya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko menjelaskan, sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan membayar THR. Kalaupun ada, lanjut dia, semestinya telah dilakukan sejak dua bulan lalu. “Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan ketidakmampuannya membayar THR,” kata Hening.

Pekerja Informal


Lebih lanjut Hening menjelaskan, Disnakertrans Jabar juga mengimbau kepada pemilik usaha perorangan yang belum berbadan hukum (informal), tetap memberi THR kepada karyawananya. Walaupun, menurut dia, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan tenaga kerja informal mendapat THR di tempatnya bekerja.

“Memang tidak ada payung hukumnya. Tapi, atas nama kemanusiaan, kami menghimbau, perusahaan perorangan tetap memberi THR kepada pekerjanya,” jelas dia. Diakui dia, jumlah pekerja informal di Jabar cukup besar. paling tidak, dari total tenaga kerja di Jabar, 60 persen-nya adalah pekerja informal.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4929 seconds (0.1#10.140)