Pencurian minyak ancam penerimaan negara

Rabu, 01 Agustus 2012 - 08:57 WIB
Pencurian minyak ancam penerimaan negara
Pencurian minyak ancam penerimaan negara
A A A
Sindonews.com — Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menegaskan pencurian minyak besar-besaran terjadi saat ini khususnya di wilayah Sumatera Selatan mengancam penerimaan negara terhadap dana bagi hasil (DBH) yang diterima oleh daerah penghasil minyak.

Kepala Perwakilan BP Migas wilayah Sumatera Selatan Setia Budi mengatakan, kecenderungan pencurian minyak saat ini meningkat dari tahun sebelumnya. "Ini akan mendistorsi penerimaan negara. Daerah penghasil akan mengalami kerugian karena pencurian ini akan berdampak terhadap dana bagi hasil,” tegas dia, dalam keterangannya kepada SINDO, di Jakarta, Rabu (1/8/2012).

Dia menambahkan, berkurangnya DBH ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada masyarakat di daerah penghasil migas. “Berkurangnya DBH akan menyengsarakan rakyat,” ujarnya.

Data yang dihimpun oleh PT Pertamina EP anak usaha PT Pertamina (persero) menunjukkan adanya pencurian minyak besar-besaran yang terjadi pada jalur pipa Prabumulih-Plaju dan jalur pipa Tempino Plaju di Sumatera Selatan.

Sementara, Manajer Humas Pertamina EP Agus Amperianto mejelaskan, dari tahun 2010 sampai semester 1 tahun 2012, minyak yang hilang akibat kegiatan pencurian sudah mencapai 230 ribu barel. “Dengan menggunakan asumsi Indonesian Crude Price yang ada dalam APBN, kerugian negara diperkirakan sudah mencapai Rp220 miliar,” ujarnya .

Menurut dia, kegiatan pencurian ini juga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan, resiko kebakaran, dan gangguan keamanan lainnya. Pencurian secara umum dilakukan dengan melubangi pipa atau disebut 'illegal tapping'.

Modus operandi dari illegal tapping ini beragam, di antaranya adalah melubangi pipa pada beberapa titik (3-4 titik) kemudian mengambil minyak pada pipa pada daerah yang dianggap aman, melakukan pelubangan di dekat gorong-gorong lalu minyak dialirkan melalui selang ke truk atau kendaraan yang akan mengangkut minyak tersebut dan modus pencurian minyak melalui rumah hunian yang berada diatas pipa penyalur di ruas-ruas tertentu.

Modus lain yang juga ditemukan adalah melubangi pipa lalu kemudian minyak dialirkan ke tempat penampung, seperti kolam atau sumur gali, yang sudah disiapkan dari awal. Ceceran minyak tersebut selanjutnya dikumpulkan oleh oknum masyarakat lalu dijual ke penadah.

Agus menambahkan maraknya illegal tapping ini disebabkan adanya penadah yang menyalurkan hasil penjarahan kepada pembeli akhir yang diduga adalah kilang pengolahan minyak ilegal disekitar lokasi, antara lain di sepanjang jalur Simpang Bayat dan di Jalan Lintas Jambi.

Selain itu, lanjutnya, dari fakta hasil penangkapan dilapangan diketahui adanya pembeli akhir diluar Sumatera Selatan antara lain dari Lampung, Tangerang dan Bangka Belitung. “Kita tidak menyebut lagi pencurian, tetapi sudah penjarahan karena begitu masif dan terencana,” ujar Agus.

Dia menambahkan, dalam laporan investigasi disinyalir adanya keterlibatan aparat penegak keamanan dalam kasus ini sehingga pelaku seringkali bebas meski sudah ditangkap.

BP Migas, lanjut Budi, meminta semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi menyelesaikan pencurian minyak di Sumatera Selatan ini mengingat tindakan ilegal ini bisa berdampak langsung pada penerimaan negara. "Tahun ini sektor hulu migas ditargetkan membukukan penerimaan negara sebesar USD33,48 miliar," kata dia.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8616 seconds (0.1#10.140)