8.826 perusahaan nunggak iuran Jamsostek
Kamis, 02 Agustus 2012 - 11:32 WIB
8.826 perusahaan nunggak iuran Jamsostek
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 8.826 perusahaan di Jabar dan Banten menunggak bayar iuran Jamsostek senilai Rp397,6 miliar. Tingginya utang perusahaan itu disebabkan kondisi perusahaan pailit.
Piutang terhadap Kantor Wilayah Jamsostek Jabar dan Banten senilai Rp397,6 miliar (triwulan II/2012) naik cukup signifikan dari jumlah piutang pada triwulan I/2012 sebesar Rp250 miliar. Data yang dirilis Jamsostek pada triwulan I,perusahaan penunggak iuran juga naik signifikan. Dari 5.426 perusahaan di triwulan I/2012 naik menjadi 8.826 perusahaan pada triwulan II/2012. Sebanyak 5.670 perusahaan ada di Jabar dan 3.156 perusahaan berlokasi di Banten.
“Jumlah perusahaan penunggak memang cukup besar. Di satu sisi,banyak perusahaan yang telah melakukan pelunasan, tapi perusahaan lainnya ada yang macet.Apalagi jumlah perusahaan yang ikut kepesertaan Jamsostek bertambah,” kata Kepala Kanwil Jamsostek Jabar dan Banten E Ilyas Lubis di Jalan Djunjunan, Kota Bandung. Dia mengakui, ribuan perusahaan yang menunggak tersebut merupakan akumulasi berbagai kategori. Yaitu piutang kategori lancar, kurang, lancar, dan macet.
Menurut Ilyas, masalah terbesar macetnya pembayaran iuran ke Jamsostek adalah kondisi perusahaan sedang pailit,bermasalah dengan produksi,dan berbagai masalah lainnya.Tapi,ada juga oknum perusahaan yang diperkirakan melakukan penggelapan. Apabila perusahaan berhenti membayar iuran Jamsostek, secara otomatis pekerja tersebut tidak akan mendapat pelayanan Jamsostek. Padahal, setiap pekerja telah dipotong iuran Jamsostek sebesar 2 persen. “Kasihan para pekerja. Mereka harus menanggung akibatnya karena perusahaannya tidak membayar iuran,”jelas dia.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, tingginya piutang perusahaan kepada Jamsostek diperkirakan karena ada permainan oknum tertentu. Sebab,menurut dia, setiap bulan gaji karyawan selalu dipotong guna membayar iuran Jamsostek.“Selama ini gaji kami selalu dipotong. Kami khawatir uang itu tidak disetor ke Jamsostek,” pungkas Roy.
Roy pun menyayangkan, tidak ada sanksi tegas dari pemerintah atau dinas terkait kepada perusahaan yang jelas-jelas menunggak iuran. Semestinya ada tindakan represif agar timbul efek jera. Menurut Roy, pemerintah provinsi harus berani mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan nakal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko mengakui,pihaknya kesulitan untuk menertibkan perusahaan penunggak iuran Jamsostek. Selain itu, kewenangan kontrol dan pemberian sanksi, ada di pemerintah kabupaten/ kota. “Setiap kabupaten/kota memiliki tenaga pengawas. Tenaga pengawas itu wajib melakukan pengecekan, apakah setiap perusahaan sudah menaati peraturan atau belum,” papar Hening.
Namun demikian,dia mengakui, jumlah tenaga pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di Jabar. Saat ini,jumlah tenaga pengawas sekitar 138 orang untuk mengawasi sekitar 25 ribu perusahaan. Selain itu, regenerasi pengawas perusahaan, juga menjadi masalah tersendiri.
Menurut dia, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam bentuk tidak membayarkan iuran,membayar iuran tetapi tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, serta memanipulasi jumlah karyawan, bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 29 UU 3/1992, sanksi tersebut berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda Rp50 juta.
Piutang terhadap Kantor Wilayah Jamsostek Jabar dan Banten senilai Rp397,6 miliar (triwulan II/2012) naik cukup signifikan dari jumlah piutang pada triwulan I/2012 sebesar Rp250 miliar. Data yang dirilis Jamsostek pada triwulan I,perusahaan penunggak iuran juga naik signifikan. Dari 5.426 perusahaan di triwulan I/2012 naik menjadi 8.826 perusahaan pada triwulan II/2012. Sebanyak 5.670 perusahaan ada di Jabar dan 3.156 perusahaan berlokasi di Banten.
“Jumlah perusahaan penunggak memang cukup besar. Di satu sisi,banyak perusahaan yang telah melakukan pelunasan, tapi perusahaan lainnya ada yang macet.Apalagi jumlah perusahaan yang ikut kepesertaan Jamsostek bertambah,” kata Kepala Kanwil Jamsostek Jabar dan Banten E Ilyas Lubis di Jalan Djunjunan, Kota Bandung. Dia mengakui, ribuan perusahaan yang menunggak tersebut merupakan akumulasi berbagai kategori. Yaitu piutang kategori lancar, kurang, lancar, dan macet.
Menurut Ilyas, masalah terbesar macetnya pembayaran iuran ke Jamsostek adalah kondisi perusahaan sedang pailit,bermasalah dengan produksi,dan berbagai masalah lainnya.Tapi,ada juga oknum perusahaan yang diperkirakan melakukan penggelapan. Apabila perusahaan berhenti membayar iuran Jamsostek, secara otomatis pekerja tersebut tidak akan mendapat pelayanan Jamsostek. Padahal, setiap pekerja telah dipotong iuran Jamsostek sebesar 2 persen. “Kasihan para pekerja. Mereka harus menanggung akibatnya karena perusahaannya tidak membayar iuran,”jelas dia.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, tingginya piutang perusahaan kepada Jamsostek diperkirakan karena ada permainan oknum tertentu. Sebab,menurut dia, setiap bulan gaji karyawan selalu dipotong guna membayar iuran Jamsostek.“Selama ini gaji kami selalu dipotong. Kami khawatir uang itu tidak disetor ke Jamsostek,” pungkas Roy.
Roy pun menyayangkan, tidak ada sanksi tegas dari pemerintah atau dinas terkait kepada perusahaan yang jelas-jelas menunggak iuran. Semestinya ada tindakan represif agar timbul efek jera. Menurut Roy, pemerintah provinsi harus berani mendorong pemerintah kabupaten/kota agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan nakal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiatmoko mengakui,pihaknya kesulitan untuk menertibkan perusahaan penunggak iuran Jamsostek. Selain itu, kewenangan kontrol dan pemberian sanksi, ada di pemerintah kabupaten/ kota. “Setiap kabupaten/kota memiliki tenaga pengawas. Tenaga pengawas itu wajib melakukan pengecekan, apakah setiap perusahaan sudah menaati peraturan atau belum,” papar Hening.
Namun demikian,dia mengakui, jumlah tenaga pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di Jabar. Saat ini,jumlah tenaga pengawas sekitar 138 orang untuk mengawasi sekitar 25 ribu perusahaan. Selain itu, regenerasi pengawas perusahaan, juga menjadi masalah tersendiri.
Menurut dia, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam bentuk tidak membayarkan iuran,membayar iuran tetapi tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, serta memanipulasi jumlah karyawan, bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 29 UU 3/1992, sanksi tersebut berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda Rp50 juta.
(and)
Lihat Juga :