SBY bersedia patuhi putusan MK

Kamis, 02 Agustus 2012 - 12:33 WIB
SBY bersedia patuhi...
SBY bersedia patuhi putusan MK
A A A
Sindonews.com - Pasca kekalahan pemerintah dalam sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan akan taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas proses pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Yang saya ketahui Bapak (Presiden) telah memanggil Menteri Keuangan untuk meminta, dalam hal ini, posisi pemerintah taat kepada putusan MK," ungkap Juru Bicara Kepresidenan Julian Pasha ditemui di Istana Negara, Rabu (1/8/2012) malam.

Menurut Julian, pihak Istana belum menerima salinan keputusan MK tersebut. Namun, Julian memastikan bahwa pemerintah akan tunduk pada keputusan MK tersebut.

"Posisi pemerintah jelas bilamana ada amar keputusan dari lembaga peradilan, MK atau yang lain tentu pemerintah akan menaati dan menjalankan apa yang menjadi keputusan. Tinggal nanti kita lihat, tentu akan ditindaklanjuti," tambah dia.

Sebelumnya, MK memutuskan pembelian saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) merupakan kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR.

Dalam keputusan terkait dengan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia menyatakan, permohonan pemohon (pemerintah) terhadap termohon I (DPR) tidak dapat diterima.

"Pemohon (pemerintah) dan termohon I (DPR) harus membuat kebijakan bersama, maka pembelian saham tujuh persen PT NTT menjadi kewenangan pemerintah tetapi harus dengan persetujuan DPR," kata Ketua MK Mahfud MD.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT Vale Selesaikan Transaksi...
PT Vale Selesaikan Transaksi Divestasi
Menakar Pentingnya Divestasi...
Menakar Pentingnya Divestasi Saham Vale Indonesia
Gelontorkan Rp5,52 triliun,...
Gelontorkan Rp5,52 triliun, MIND ID Kempit 20% Saham Vale
Divestasi Rampung, Pemerintah...
Divestasi Rampung, Pemerintah Jamin Perpanjangan Kontrak Vale
Ogah Ngutang Lagi, PTPP...
Ogah Ngutang Lagi, PTPP Gunakan Dana Jual Saham untuk Lanjutkan Proyek
TBS Energi Tuntaskan...
TBS Energi Tuntaskan Divestasi PLTU Batu Bara di Minahasa Utara
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
6 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
26 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved