5 usulan BP Migas untuk UU Migas

Kamis, 02 Agustus 2012 - 20:49 WIB
5 usulan BP Migas untuk...
5 usulan BP Migas untuk UU Migas
A A A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengaku pihaknya diminta oleh DPR untuk memberi masukan dalam rangka merevisi Undang-Undang Migas (UU Migas) nasional.

"Kita diminta DPR memberikan masukan, ada 5 pilar" kata Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, Gde Pradnyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8/2012).

Pilar pertama, ujar Gde, adalah perbaikan organisasi sendiri. Karena, belakang ini macam-macam wacana yang muncul, seperti dewan pengawas, petimbangannya untuk memudahkan operasional sehari-hari. "Karena BP Migas didisain sebagai lembaga nonprofit, jadi prinsipnya production sharing, jadi dijadikan badan usaha ngga cocok," terang Gde.

Pilar ke dua, adalah partisipasi daerah. "Selama ini tidak ada (partisipasi daerah). Selama ini hanya kepemilikan saham. Nah, nantinya ada pemberdayaan masyarakat, alokasi produk" ungkap Gde melanjutkan keterangannya.

Pilar ketiga, lanjut Gde, yaitu leks spesialis. Setelah adanya reformasi itu hilang, sehingga Presiden mengeluarkan Inpres no 2. Pilar keempat adalah keberpihakan pada perusahaan nasional, dengan memberikan payung hukum. "Sekarang BP migas memaksimalkan local content," sambungnya.

Sementara Pilar kelima, adalah petrolium fund. Menurut Gde, selama ini kegiatan pemberian wailayah kerja, tidak sebanding dengan blok yang ditawarkan, sehingga peminatnya masih sedikit karena data keberadaan sumur-sumur minyak potensial memang tidak lengkap.

"Pemerintah sendiri sangat terbatas keuangannya untuk mencari data, sehingga investor ragu karena datanya minim sehingga tidak laku dan diambil dengan kontraktor yang kecil, tapi tidak dikerjakan. Kita juga bisa melakukan survei-survei di daerah baru," tutup Gde.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Kepala BP Migas...
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Orang Kepercayaan Mantan...
Orang Kepercayaan Mantan Kepala BP Migas Divonis 4 Tahun Penjara
Badai PHK Guncang Industri...
Badai PHK Guncang Industri Migas, BP Pecat 7.700 Karyawan dan Kontraktor
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
Lepas Saham di Rosneft...
Lepas Saham di Rosneft Saat Perang Ukraina Pecah, Raksasa Migas BP Kehilangan Rp38,8 Triliun
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Berita Terkini
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
12 menit yang lalu
Tren Liburan Jarak Dekat...
Tren Liburan Jarak Dekat Meningkat, Traveloka Hadirkan Diskon Perjalanan
35 menit yang lalu
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
50 menit yang lalu
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1 jam yang lalu
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
1 jam yang lalu
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara soal Pabrik Otomotif Jepang Kabur dari RI ke Vietnam
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved