Penjual harus cantumkan nama toko di parcel
Jum'at, 03 Agustus 2012 - 12:40 WIB
Penjual harus cantumkan nama toko di parcel
A
A
A
Sindonews.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat (Jabar) Ferry Sofwan Arif mengimbau kepada para pengusaha parcel agar menempelkan alamat toko di setiap barang dagangannya.
“Toko-toko yang menjual parcel harus menempelkan nama toko disetiap parcelnya,” ucap Ferry kepada wartawan, Jumat (3/8/2012).
Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar konsumen yang menemukan kejanggalan berupa barang tidak layak konsumsi dan barang kedaluarsa bisa segera dikembalikan.
“Parcelkan biasanya itu barang pemberian. Nah, biasanya orang yang diberi sungkan jika menemukan barang tidak layak kepada yang memberinya. Jadi jika menemukan barang tidak layak, bisa langsung dikembalikan sendiri ke toko parcel itu,” katanya.
Untuk mengantisipasi adanya barang tidak layak dalam parcel, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pasar modern dan pasar tradisional.
“Sebelum membeli ada baiknya, dilihat dulu apakah barang dalam parcel baru atau lama. Juga harus diingat barang-barang dalam parcel harus ber-SNI (standar nasional Indonesia),” pungkasnya.
“Toko-toko yang menjual parcel harus menempelkan nama toko disetiap parcelnya,” ucap Ferry kepada wartawan, Jumat (3/8/2012).
Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar konsumen yang menemukan kejanggalan berupa barang tidak layak konsumsi dan barang kedaluarsa bisa segera dikembalikan.
“Parcelkan biasanya itu barang pemberian. Nah, biasanya orang yang diberi sungkan jika menemukan barang tidak layak kepada yang memberinya. Jadi jika menemukan barang tidak layak, bisa langsung dikembalikan sendiri ke toko parcel itu,” katanya.
Untuk mengantisipasi adanya barang tidak layak dalam parcel, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pasar modern dan pasar tradisional.
“Sebelum membeli ada baiknya, dilihat dulu apakah barang dalam parcel baru atau lama. Juga harus diingat barang-barang dalam parcel harus ber-SNI (standar nasional Indonesia),” pungkasnya.
(and)
Lihat Juga :