DPN tuntut kenaikan BM impor susu
Senin, 06 Agustus 2012 - 15:40 WIB
DPN tuntut kenaikan BM impor susu
A
A
A
Sindonews.com – Dewan Persusuan Nasional (DPN) menuntut pemerintah menaikkan bea masuk impor bahan baku susu dan produk olahan susu konsumsi, untuk pengembangan susu dalam negeri.
Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana mengatakan, bea masuk bahan baku susu dan susu olahan sebesar 5 persen dinilai kurang menguntungkan produk susu dalam negeri. Mestinya, pemerintah menaikkan menjadi 15 persen untuk bahan baku susu dan minimal 20 persen untuk susu olahan siap konsumsi.
“Penaikan bea masuk impor bertujuan untuk melincungi produksi susu dalam negeri bisa lebih berkembang dan berdaya saing,” kata Teguh Boediyana, Senin (6/8/2012). Upaya tersebut, lanjut dia, diharapkan diikuti tindakan lainnya yaitu menerapkan Inpres No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.
Menurut dia, sejak pemerintah merevisi Inpres No. 2/1985 menjadi Inpres No. 4/1998 di mana ketentuan yang bertujuan mengembangkan susu nasional dan usaha peternakan sapi perah harus dihapuskan. Akibatnya, sejak tahun 2008 sampai saat ini, produksi susu segar dalam negeri yang dihasilkan peternak sapi perah relatif stagnan.
“Lebih dari itu, akibat membanjirnya susu impor, posisi tawar peternak sapi perah dalam negeri melalui wadah koperasi sangat lemah,” jelas dia. Kondisi tersebut semakin diperparah tidak adanya upaya pemerintah untuk perlindungan peternak rakyat. Peternak sapi perah harus bergelut dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).
Diakui dia, ketidakmampuan peternak bersaing di pasar lokal bermula dari ditandatanganinya Letter of Intent ( LOI) pada Oktober
1997 antara Pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund ( IMF).
Pada butir perjanjian tersebut, IMF mengharuskan pemerintah menghapus semua ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian impor susu, kewajiban menyerap susu segar produksi dalam negeri, dan pengendalian harga susu di dalam negeri.
“Perjanjanjian tersebut kami nilai tidak ada relevansinya terhadap penanggulangan krisis moneter yang terjadi di Indonesia ketika itu,” pungkas dia. Selain mengembangkan susu lokal, pihaknya berharap, pemerintah melakukan pengendalian harga susu untuk jenis susu impor dan susu segar yang diserap Industri Pengolah Susu (IPS).
Kalaupun impor susu tetap menjadi pilihan, dia berhara ada kebijakan impor susu melalui system satu pintu. Serta memberlakukan kembali kebijakan ekualisasi dalam importasi susu dengan penyerapan susu segar (kebijakan rasio susu).
Diakui dia, kontribusi peternak susu rakyat di Indonesia terhadap pemenuhan kebutuhan susu dalam negeri mencapai 25 persen. Jumlah tersebut, dinilai Teguh cukup positif pada posisi ketidakpastian harga susu lokal. Susu lokal, diperkirakan akan semakin berkembang, apabila memberi kepastian kesejahteraan bagi masyarakat.
“Pengembangan produksi susu lokal, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja. Serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan baku dan produk susu impor,” imbuh dia.
Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana mengatakan, bea masuk bahan baku susu dan susu olahan sebesar 5 persen dinilai kurang menguntungkan produk susu dalam negeri. Mestinya, pemerintah menaikkan menjadi 15 persen untuk bahan baku susu dan minimal 20 persen untuk susu olahan siap konsumsi.
“Penaikan bea masuk impor bertujuan untuk melincungi produksi susu dalam negeri bisa lebih berkembang dan berdaya saing,” kata Teguh Boediyana, Senin (6/8/2012). Upaya tersebut, lanjut dia, diharapkan diikuti tindakan lainnya yaitu menerapkan Inpres No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.
Menurut dia, sejak pemerintah merevisi Inpres No. 2/1985 menjadi Inpres No. 4/1998 di mana ketentuan yang bertujuan mengembangkan susu nasional dan usaha peternakan sapi perah harus dihapuskan. Akibatnya, sejak tahun 2008 sampai saat ini, produksi susu segar dalam negeri yang dihasilkan peternak sapi perah relatif stagnan.
“Lebih dari itu, akibat membanjirnya susu impor, posisi tawar peternak sapi perah dalam negeri melalui wadah koperasi sangat lemah,” jelas dia. Kondisi tersebut semakin diperparah tidak adanya upaya pemerintah untuk perlindungan peternak rakyat. Peternak sapi perah harus bergelut dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).
Diakui dia, ketidakmampuan peternak bersaing di pasar lokal bermula dari ditandatanganinya Letter of Intent ( LOI) pada Oktober
1997 antara Pemerintah Indonesia dengan International Monetary Fund ( IMF).
Pada butir perjanjian tersebut, IMF mengharuskan pemerintah menghapus semua ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian impor susu, kewajiban menyerap susu segar produksi dalam negeri, dan pengendalian harga susu di dalam negeri.
“Perjanjanjian tersebut kami nilai tidak ada relevansinya terhadap penanggulangan krisis moneter yang terjadi di Indonesia ketika itu,” pungkas dia. Selain mengembangkan susu lokal, pihaknya berharap, pemerintah melakukan pengendalian harga susu untuk jenis susu impor dan susu segar yang diserap Industri Pengolah Susu (IPS).
Kalaupun impor susu tetap menjadi pilihan, dia berhara ada kebijakan impor susu melalui system satu pintu. Serta memberlakukan kembali kebijakan ekualisasi dalam importasi susu dengan penyerapan susu segar (kebijakan rasio susu).
Diakui dia, kontribusi peternak susu rakyat di Indonesia terhadap pemenuhan kebutuhan susu dalam negeri mencapai 25 persen. Jumlah tersebut, dinilai Teguh cukup positif pada posisi ketidakpastian harga susu lokal. Susu lokal, diperkirakan akan semakin berkembang, apabila memberi kepastian kesejahteraan bagi masyarakat.
“Pengembangan produksi susu lokal, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja. Serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan baku dan produk susu impor,” imbuh dia.
(and)
Lihat Juga :