Kemenakertrans sosialisasikan hak pekerja migrant dan keluarga

Senin, 06 Agustus 2012 - 22:00 WIB
Kemenakertrans sosialisasikan...
Kemenakertrans sosialisasikan hak pekerja migrant dan keluarga
A A A
Sindonews.com - Setelah diterbitkan beberapa waktu lalu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai menyosialisasikan Undang-Undang No. 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migrant dan anggota keluarganya.

Sosialisasi dilakukan kepada para pekerja dan pihak-pihak terkait. “Keputusan pemerintah RI untuk menandatangani konvensi tersebut dimaksudkan merefleksikan komitmen kuat Pemerintah terhadap pemajuan nilai-nilai Hak Asasi Manusia termasuk didalamnya hak pekerja migrant," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Setidaknya kata Muhaimin, ada tiga alasan mendasar perlunya ratifikasi konvensi ini yaitu mempertegas komitmen Indonesia bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya.

“Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi tenaga kerja migran dan anggota keluarganya," ujarnya.

Ketiga, tambahnya, memperkuat mekanisme perlindungan tenaga kerja migran dan penataan manajemen migrasi, baik bilateral maupun multilateral, agar pekerja migran Indonesia dapat menikmati perlindungan dan haknya dengan lebih baik, mulai dari tahap pra penempatan, selama penempatan di luar negeri maupun pasca penempatan.

Di sisi lain ratifikasi konvensi ini tentunya akan melahirkan sebuah kewajiban, antara lain untuk melakukan upaya harmonisasi hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia dan keluarganya, agar sesuai dengan standar hak asasi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Konvensi.

“Isi konvensi ini akan menjadi acuan untuk menciptakan dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia," terangnya.

Pada tingkat nasional, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dan komprehensif. Meskipun tentunya masih terdapat ruang untuk terus memperbaikinya.

Saat ini revisi mengenai Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri sedang dilakukan pembahasan di DPR, sebagai upaya harmonisasi setelah pengesahan Konvensi ini. Dan jika tidak ada kendala yang berarti, akhir tahun ini akan ditetapkan revisi atas UU 39 tahun 2004 tersebut.

Muhaimin mengatakan keputusan untuk meratifikasi konvensi ini merupakan bagian dari perwujudan tanggung jawab negara untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja migrant Indonesia. Kandungan Konvensi ini selaras dengan komitmen nasional Indonesia bagi pemajuan dan perlindungan HAM.

“Hal tersebut yang mendasari pemerintah untuk meratifikasi Konvensi dengan dimaksud guna menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia. Pengesahan Konvensi ini merupakan langkah terobosan di tingkat global untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja migran dan keluarganya," paparnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Hindari Resiko Penumpukan...
Hindari Resiko Penumpukan Orang, Kemnaker Minta Perusahaan Susun Rencana Kerja
Menaker Ida Fauziyah...
Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
Siddhakarya Bukti Perhatian...
Siddhakarya Bukti Perhatian Pemerintah kepada Produktivitas Perusahaan
Kemnaker Berdayakan...
Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
1 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
2 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
3 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
4 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved