Kemenakertrans sempurnakan aturan baru outsourcing
Selasa, 07 Agustus 2012 - 17:06 WIB
Kemenakertrans sempurnakan aturan baru outsourcing
A
A
A
Sindonews.com -Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.
Pembahasan penyempurnaan peraturan baru soal outsourcing ini melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha dan kalangan akademisi.
“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat Safari Ramadan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT KMK Global Sport di Cikupa, Tangerang Banten (7/8/2012).
Pasca putusan MK mengenai outsourcing ini, menurut Muhaimin, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyedian Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.
“Kita telah mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka," jelasnya.
Muhaimin memastikan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB, “terangnya.
Pembahasan penyempurnaan peraturan baru soal outsourcing ini melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha dan kalangan akademisi.
“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat Safari Ramadan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT KMK Global Sport di Cikupa, Tangerang Banten (7/8/2012).
Pasca putusan MK mengenai outsourcing ini, menurut Muhaimin, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyedian Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.
“Kita telah mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka," jelasnya.
Muhaimin memastikan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB, “terangnya.
(and)
Lihat Juga :